Inilah Beberapa Batas Tarif Penumpang Kelas Ekonomi Penerbangan

Penulis -

Sabtu, 30 Maret 2019 - 17:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Prokabar — Sehubungan telah ditetapkannya Peraturan Menteri (PM) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, pada 29 Maret 2019, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi telah menandatangani Keputusan Menhub (KM) Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Melalui KM Nomor 72 Tahun 2019 ini, Menhub menetapkan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri untuk setiap rute penerbangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tercantum dari Keputusan Menteri itu.

Besaran tarif batas atas sebagaimana dimaksud, menurut Keputusan Menteri ini, belum termasuk pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), iuran wajib dana pertanggunan dari PT Jasa Raharja (Persero), biaya tambahan, dan Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U).

“Penetapan tarif batas atas sebagaimana dimaksud dijadikan pedoman bagi Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal menetapkan tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi pada rute yang dilayani setelah mendapatkan persetujuan izin rute,” bunyi diktum KETIGA Keputusan Menhub itu.

Dalam Keputusan Menhub itu diatur juga bahwa tarif batas bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi dengan ketentuan paling sedikit 35% (tiga puluh lima persen) dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan yang ditetapkan.

Menurut Keputusan Menhub ini, Badan Usaha Angkutan Niaga Berjadwal dalam memberlakukan tarif untuk penumpang pelayanan ekonomi harus memperhatikan: a. masukan dari asosiasi pengguna jasa pengguna jasa penerbangan; b. perlindungan konsumen; c. perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; d. melakukan publikasi, yaitu menyebarluaskan tarif yang diberlakukan melalui media cetak dan elektronika dan/atau dipasang pada setiap tempat penjualan tiket pesawat udara.

“Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal yang melakukan pelanggaran atas ketentuan dalam Keputusan Menteri ini, dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi diktum KEENAM Keputusan Menteri ini.

Dalam Lampiran Keputusan Menteri itu dicantum tarif batas atas dan tarif batas bawah dari angkutan niaga berjadwal, di antaranya (untuk pesawat dengan penumpang lebih dari 30 seats) yaitu:

  1. Ambon – Gorontalo Rp2.107.000 (batas atas), Rp737.000 (batas bawah);
  2. Ambon – Makassar Rp2.828.000 (batas atas), Rp990.000 (batas bawah);
  3. Balikpapan – Denpasar Rp2.374.000 (batas atas), Rp831.000 (batas bawah);
  4. Balikpapan – Makassar Rp1.516.000 (batas atas), Rp531.000 (batas bawah);
  5. Balikpapan – Surabaya Rp2.410.000 (batas atas), Rp844.000 (batas bawah);
  6. Banda Aceh – Batam Rp3.009.000 (batas atas), Rp1.053.000 (batas bawah);
  7. Banda Aceh – Medan Rp1.364.000 (batas atas), Rp477.000 (batas bawah);
  8. Banda Aceh – Pekanbaru Rp2.435.000 (batas atas), Rp852.000 (batas bawah);
  9. Bandung – Jakarta Rp420.000 (batas atas), Rp147.000 (batas bawah);
  10. Bandung – Denpasar Rp2.480.000 (batas atas), Rp868.000 (batas bawah);
  11. Bandung – Surabaya Rp1.965.000 (batas atas), Rp688.000 (batas bawah);
  12. Banjarmasin – Jakarta Rp2.591.000 (batas atas), Rp907.000 (batas bawah);
  13. Banjarmasin – Makassar Rp1.740.000 (batas atas), Rp609.000 (batas bawah);
  14. Banjarmasin – Surabaya Rp1.561.000 (batas atas), Rp546.000 (batas bawah);
  15. Batam – Jakarta Rp2.544.000 (batas atas), Rp890.000 (batas bawah);
  16. Batam – Padang Rp1.390.000 (batas atas), Rp487.000 (batas bawah);
  17. Bengkulu – Jakarta Rp1.757.000 (batas atas), Rp615.000 (batas bawah);
  18. Bengkulu – Palembang Rp1.061.000 (batas atas), Rp371.000 (batas bawah);
  19. Denpasar – Jakarta Rp2.692.000 (batas atas), Rp942.000 (batas bawah);
  20. Denpasar – Semarang Rp1.699.000 (batas atas), Rp595.000 (batas bawah);
  21. Jakarta – Padang Rp2.608.000 (batas atas), Rp913.000 (batas bawah);
  22. Jakarta – Pontianak Rp2.054.000 (batas atas), Rp719.000 (batas bawah);
  23. Jakarta – Surabaya Rp1.857.000 (batas atas), Rp650.000 (batas bawah); dan
  24. Makassar – Surabaya Rp2.310.000 (batas atas), Rp809.000 (batas bawah).

“Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi diktum KEDELAPAN Keputusan Menhub (KM) Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, yang ditetapkan 29 Maret 2019 itu. (*/hdp)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

50 Orang Pelaku Ekraf Ikuti Skill Up Laboratorium Kemen Ekraf Peduli
Bajaj-Maxride Resmi Hadir di Kota Bukittinggi, Hadirkan Solusi Transportasi Modern dan Peluang Penghasilan Baru bagi Masyarakat
5 Alasan Memilih Logitech Flagship Store Blibli untuk Perangkat Teknologi Anda
JNE Raih Penghargaan CSR Awards 2026 Lewat Akselerasi Logistik Kemanusiaan
Teguhkan Komitmen Tanggung Jawab Sosial, JNE Sabet Penghargaan Indonesia CSR Brand Equity Awards 2026
DSI Resmi Menjadi BUMN, Dony Oskaria Umumkan Status Baru Perusahaan
Dony Oskaria: Danantara Andalkan Dividen BUMN, Bukan Jual Aset Negara
Ini 5 Laptop ASUS Zenbook Yang Enak Dipakai Kerja Ngebut

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:59 WIB

50 Orang Pelaku Ekraf Ikuti Skill Up Laboratorium Kemen Ekraf Peduli

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:48 WIB

Bajaj-Maxride Resmi Hadir di Kota Bukittinggi, Hadirkan Solusi Transportasi Modern dan Peluang Penghasilan Baru bagi Masyarakat

Senin, 22 Juni 2026 - 21:40 WIB

5 Alasan Memilih Logitech Flagship Store Blibli untuk Perangkat Teknologi Anda

Senin, 8 Juni 2026 - 12:58 WIB

JNE Raih Penghargaan CSR Awards 2026 Lewat Akselerasi Logistik Kemanusiaan

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:04 WIB

Teguhkan Komitmen Tanggung Jawab Sosial, JNE Sabet Penghargaan Indonesia CSR Brand Equity Awards 2026

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB