Lubuk Alung, Prokabar — Jajaran Polres Padang Pariaman berhasil membekuk seorang penyalahgunaan narkoba jenis ganja, berinisial C-P (36), Kamis (14/3). Penangkapan berlangsung di rumah pelaku, Korong Kapalo Banda, Nagari Aia Tajun, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti di dalam sepatu putih. Seperti 1 paket menengah narkoba jenis ganja, 1 pack kecil papir warna putih, 1 pasang sepatu dan 1 unit handphone.
“Pengungkapan berdasarkan informasi masyarakat, sering terjadi penyalahgunaan narkotika di rumah tersangka,” ungkap Kapolres Padang Pariaman, AKBP. Rizki Nugroho.
Mendapat informasi tersebut lanjutnya, Tim Opsnal Satresbarkoba Kami, langsung bergerak ke lokasi. “Dalam aksi tersebut petugas kami berhasil membekuk tersangka beserta 1 paket menengah narkoba jenis ganja,” pungkas Kapolres. (rud)
















