Dua Buruh Sawit Ditangkap Polres Agam, Ini Penyebabnya

Penulis -

Jumat, 15 Maret 2019 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Agam, Prokabar — Jajaran Polres Agam kembali berhasil mengungkap diduga kuat pelaku penyalahgunaan narkoba. Dalam waktu 4 hari, Satuan Reserse Narkoba menangkap 3 orang tersangka di waktu dan tempat berbeda.

Tersangka pertama berinisial M-I (19), ditangkap pada Kamis malam (14/3) pukul 18.30 WIB di Jorong Pasar Bawan, Kanagarian Bawan Tangah, Kecamatan Ampek Nagari. Dari tersangka M-I, petugas berhasil mengamankan barang bukti 6 paket Narkoba diduga kuat jenis ganja kering.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

“Tersangka ditangkap berawal adanya informasi keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis daun ganja. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata informasi tersebut benar,” ungkap Kasat Reskrim Polres Agam, Iptu. Desneri.

Sedangkan tersangka kedua lanjut Kasat, Tersangka R (23) ditangkap di Jorong Koto Gadang, Kanagarian Salareh Aia, Kecamatan Palembayan. Kejadian masih Kamis malam, (14/3) sekitar pukul 20.30 WIB.

“Penangkapan tersangka R, hasil pengembangan dari tersangka M-I. Dari penangkapan R, petugas berhasil mengamankan 1 paket Narkoba jenis ganja,” Pungkas Iptu Desneri.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Tidak hanya itu, 3 hari lalu petugas Satres Narkoba juga berhasil menangkap mantan Karyawan Bank berinisial M (58). Tersangka ditangkap Selasa (12/3), di Jorong Sikabu, Kanagarian Kampung Tangah, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam.

“Kami mendapat informasi adanya peredaran barang haram jenis ganja dilakoni seorang pensiunan karyawan Bank. Setelah diselidiki, kami berhasil membekuknya. Dari tersangka M, kami berhasil mengamankan 8 barang bukti,” pungkasnya.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Barang bukti tersebut berupa 1 paket narkotika jenis ganja dibungkus lak ban warna coklat, 1 paket narkotika jenis ganja dibungkus plastik warna bening. 1 buah kotak plastik warna coklat berisi narkotika jenis ganja.1 lenting narkotika jenis ganja bekas di bakar dibungkus kertas pipier. 1 set kertas papier, Uang tunai sejumlah satu juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah. 7 lembar kertas pembungkus nasi warna coklat. Dan satu unit handpone genggam. (rud)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB