Jakarta, Prokabar – Konser Zivilia di Lapangan Merdeka Kota Watampone, Bone, Sulawesi Selatan tidak dihadiri sang vokalis, Zul. Tiba-tiba saja Zul menghilang dan tidak bisa dihubungi oleh teman-teman band dan juga keluarganya.
Zul seharusnya manggung bersama bandnya, Sabtu (2/3) lalu. Penggemar yang menanti kehadiran Zul pun kecewa dan bertanya-tanya, apa yang telah terjadi pada Zul.
Rupanya pemilik nama lengkap Zulkifli ini harus berurusan dengan polisi. Pria kelahiran Kendari,19 Agustus 1981 ini ditangkap karena kedapatan menggunakan dan menguasai narkoba.

Zul ditangkap pada 28 Februari 2019 di apartemennya di daerah Jakarta Utara. Saat penangkapan berlangsung, Zul tidak sendiri. Ia diamankan bersama delapan temannya.
“Ada delapan lagi (orang yang ditangkap bersama Zul),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, saat ditemui awak media, Jumat (8/3).
Argo mengatakan Zul tak hanya sekedar pemakai barang haram tersebut. Namun ternyata ia juga berperan sebagai pengedar narkoba.
Pelantun lagu berjudul ‘Aishiteru’ tersebut ternyata juga kerap melakukan penimbangan barang, memasukkan narkoba ke plastik hingga melakukan pengantaran.
Zul ditangkap dengan barang bukti 9,5 kilogram sabu, 24.000 butir ecstacy, empat buah handphone, buah kartu ATM, timbangan elektrik, dan uang tunai Rp 1,4 juta.
Ia dijatuhi pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar paling banyak Rp 10 miliar. (beb)
















