Pessel, Prokabar – Ratusan kapal nelayan di Kenagarian Muaro Kadis Punggasan, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), kembali beroperasi menggunakan pukat harimau (lampara dasar), sehingga Dinas Perikanan dan Keluatan (DKP) dinilai tak berdaya.
Beroperasinya, kapal-kapal jaring pukat harimau milik nelayan asal daerah itu di perairan Pessel, dikeluhkan nelayan tradisional setempat. Sementara instansi terkait terkesan tak berdaya atas pelanggaran itu.
Padahal Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti telah mengeluarkan Permen KP Nomor 2/PERMEN-KP/2015 yang melarang penggunaan jenis jaring tersebut. Peraturan itu adalah penegasan dari pasal 9 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Artinya, pemerintah sudah melarang pukat harimau ini beroperasi, tentu pukat harimau ini sangat membahayakan bagi tumbuhan dan biota laut.
“Pemerintah Provinsi Sumbar belum berbuat apa-apa mengatasi potensi ini,” kata salah seorang nelayan di daerah itu, Sharul (54) kepada Prokabar.com Senin (4/3).
Dikatakannya, Pemerintah Provinsi yang diharapkan menjawab keluhan tersebut terkesan tidak berdaya. Alasannya, saat razia nelayan menggunakan pukat harimau selalu tak berada ditempat.
“Saat ini nelayan tradisional di Pessel masa depannya terancam. SDA bahkan habitat rusak porak poranda oleh mafia laut yang tak bertanggungjawab. Bahkan, ini semenjak kewenangan urusan Kelautan di tarik ke Pemerintah Provinsi,” ujarnya.
Diungkapkannya, diperkirakan hampir 111 kapal jaring pukat harimau bergentayangan di laut Pessel menguras ikan bahkan habitat laut.
Kebijakan pemerintah pusat yang mengamputasi kewenangan daerah kabupaten dan Provinsi justru melemahkan pengawasan tentang aturan yang dibuat oleh pemerintah pusat sendiri.
“Kita harapkan seluruh pihak terkait bisa segera menindak ini, menyuarakan keluhan nelayan setempat yang dikhawatirkan dapat memicu konflik di laut,” ujarnya lagi.
Dijelaskannya, pukat harimau sudah dilarang oleh Pemerintah Pusat, namun masih saja beroperasi di perairan Pessel. Anehnya, pemerintah provinsi yang diberikan amanah menegakkan aturan tersebut terkesan tak berdaya.
Kadis Perikanan dan Keluatan (DKP) Provinsi Sumbar, Yosmeri menyatakan, soal alat tangkap pukat harimau ini sudah ditertibkan kemaren Minggu (3/3).
“Kemaren kami sudah melakukan razia gabungan bersama aparat penegak hukum, dalam razia tersebut tidak ada ditemukan satupun yang beroperasi,” ujarnya.
Kendati demikian, pihaknya terus melakukan razia satu kali dalam sebulan, jika kedapatan pihaknya tidak segan-segan melakukan proses hukum.
Namun, untuk mengatasi hal tersebut, pihaknya akan memberikan bantuan alat tangkap sesuai prosedur. Dan anggaran itu sudah dianggarkan dalam APBD Provinsi, tutupnya.(min)
















