Padang, Prokabar — Dinas Pariwisata Kota Padang memusnahkan ribuan lembar karcis retribusi masuk objek pariwisata, Jumat (1/2). Pemusnahan juga disaksikan langsung oleh bapenda dan inspektorat kota Padang.
Kasubag Umum Dinas Pariwisata Kota Padang Diko Riva Utama mengatakan, pemusnahan dilakukan karena sudah tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 9 Tahun 2018 tentang retribusi daerah.
“Ada sebanyak 657 buku karcis yang kita musnahkan, setiap bukunya ada 100 lembar. Sejak berlaku perda perubahan tarif retribusi maka karcis tersebut tidak boleh digunakan lagi,” ungkapnya saat dihubungi Prokabar.
Pemusnahan ini agar karcis tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. “Karcit tersbut cetakan porsirasi tahun 2018, namun setelah perda kita pakai tarif sesuai perda baru yakni Rp10 ribu untuk orang dewasa dimana sebelumya Rp5 ribu. Lalu untuk anak-anak menjadi Rp5 ribu dimana sebelumnya Rp3 ribu,” terangnya.
Pemberlakuan tarif baru dimulai sejak akhir Januari. “Pemusnahan baru bisa dilakukan karena ada beberapa hal teknis dan pergantian kadis, sehingga kegiatan ini agak sedikit tertunda,” ungkapnya.
Tambahan informasi sikit dek mimin,kegiatan diatas adalah pemusnahan cetakan karcis porporasi tahun 2018 namun setelah perda 9/2018 berlaku maka karcis tsb tidak boleh digunakan karena ada perubahan tarif retribusi sehingga harus dimusnahkan sesuai aturan yg berlaku dan agar tidak disalahgunakan oleh pihak2 yg tidak bertanggungjawab, kegiatan ini sendiri disaksikan oleh bapenda dan inspektorat kota padang. (hdp)
















