Pasaman, Prokabar —‘Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman bakal merekrut 6.405 orang untuk menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Rencananya, semua itu akan disebar di 915 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Pasaman.
Ketua Divisi Sosialisasi dan SDM KPU Kabupaten Pasaman, Eria Candra menyampaikan, proses penerimaan KPPS itu akan dimulai tanggal 28 Februari sampai 27 Maret memdatang.
Pengumuman pendaftaran akan diumumkan 28 Februari sampai 5 Maret. Calon Anggota KPPS bisa menyerahkan berkas pendaftarannya ke Sekretriat PPS di Nagari masing-masing.
“Kami meminta PPK untuk melakukan rapat koordinasi yang sama di tingkat kecamatan dengan menghadirkan stakeholder terkait dan PPS untuk perekrutan KPPS ini,” ujar Eria Candra, Senin (25/2).
Salah satu persyaratan untuk jadi anggota KPPS adalah tamatan SMA. Cuma, kalau sekiranya tidak didapatkan calon KPPS yang tidak ada tamat SMA sederajat di kawasan tempat pemungutan suara (TPS) tersebut, maka calon KPPS yang hanya tamatan SD atau SMP sederajat harus membuat surat pernyataan bahwa yang bersangkutan bisa tulis baca. (Ola)
















