Lembaga Penyiaran Dilarang Siarkan Iklan Kampanye Di Luar Jadwal

Penulis -

Senin, 25 Februari 2019 - 18:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar —‘Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat meminta Lembaga Penyiaran baik televisi maupun radio agar tidak menyiarkan iklan kampanye sebelum jadwal yang sudah ditentukan yakni 24 Maret sampai 13 April 2019.

“Kami harap seluruh Lembaga Penyiaran yang ada di Sumbar mematuhi aturan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini,” kata Komisioner Bidang Kelembagaan sekaligus Ketua Gugus Tugas Pemilu KPID Sumbar, Jimmi Syah Putra Ginting di Padang, Senin (25/2).

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Lembaga Penyiaran, katanya wajib menjaga independensi dan netralitas isi siaran dalam setiap program siaran sesuai Peraturan KPI Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran.

Kemudian ketika iklan kampanye sudah diperbolehkan, KPID mendorong Lembaga Penyiaran agar bersikap adil dan proporsional terhadap para peserta Pemilu.

Selain itu ia menyampaikan untuk durasi tayang di televisi maksimal 30 detik dan tidak lebih dari 10 kali sehari sementara radio durasi 60 detik dengan intensitas tayang 10 kali sehari.

Baca Juga :  Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

 “Seandainya ada yang melanggar aturan akan kami berikan teguran, jika tak dipatuhi sanksi terberat adalah rekomendasi pencabutan izin siaran,” kata dia.

 Jimmi juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam membantu pengawasan kampanye di televisi dan radio.

Jika masyarakat menemukan iklan kampanye, ujarnya, harap merekam serta mencatat nama media yang menyiarkan, kemudian melaporkan ke KPID Sumbar.  

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Ia menambahkan berdasarkan Undang-undnag Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta Pemilu.

Citra diri partai terdiri dari nomor urut dan lambang, kemudian untuk caleg menampilkan nomor urut dan foto, serta untuk calon presiden dan wakil presiden menampilkan nomor urut dan foto pasangan calon. (Rel/hdp)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB