Pasaman, Prokabar — Tidak pakai id card alias kartu nama, Bupati Pasaman Yusuf Lubis mengusir tiga orang kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saat apel gabungan di halaman Kantor Bupati Pasaman, Senin (25/2).
Ketiga Kepala OPD itu, yakni Kepala Satpol PP dan Damkar, Asmadi, Kepala BPBD Maspet Kenedy dan Plt.Kepala Dishub, Azwardi.
Mereka diusir saat hendak memberikan laporan atas instansi yang dipimpinnya. “Kita sudah buat komitmen, ini tahun disiplin. Kalau tidak pakai, silahkan keluar, kembali ke barisan,” tegas Yusuf Lubis.
Ketiga kepala OPD inipun langsung balik kanan. Wajah mereka memerah, saat kembali ke barisan.
Kepala BKPSDM, Anasrullah mengatakan, dalam ketentuannya tidak ada pengecualian bagi dinas tertentu, seperti Satpol PP dan Damkar, Dinas Perhubungan dan BPBD untuk tidak memakai Id card pegawai.
“Semua harus pakai itu. Tidak ada pengecualiaan. Kecuali untuk pakaian dinas baru ada ketentuannya, ada aturannya. Kalau untuk id card, semua pegawai harus pakai,” ujar Anasrullah.
Ketentuan pemakaian id card bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang pakaian dinas PNS di Lingkungan departemen dalam negeri dan pemerintah daerah. (Ola)
















