Padang Pariaman, Prokabar — Jajaran Polres Padang Pariaman kembali mengungkap jaringan pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya. Kejadian dialami seorang pemuda berinisial IM (23) asal Korong Kampung Tangah, Nagari Buayan, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sabtu pagi (23/2).
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Rizki Nugroho menjelaskan pengungkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat yang sudah resah terhadap perbuatan pelaku. Penangkapan sekitar pukul 09.30 WIB di rumah tersangka tersebut, petugas berhasil menemukan 6 paket kecil diduga narkotika jenis shabu, 1 buah bong beserta alat hisap serta henpon genggam pelaku.
“Berdasarkan informasi masyarakat tersangka IM sering menguasai narkotika jenis shabu. Pada Sabtu (23/2) sekira pukul 09.45 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba kami, langsung melakukan pengintaian dan penyergapan,” ungkapnya.
Tim Opnal tersebut lanjut Kapolres, dilaksanakan oleh Kanit 1 Aipda Rahman Maulana Nasution dan Kanit 2 Bripka Heru Yoseano beserta jajaran lainnya. Mereka bersama-sama langsung menyergap rumah tersangka yang berada di Korong Kampung Tangah, Nagari Buayan, Batang Anai.
Dari penggeledahan tersebut, petugas berhasil mengamankan 6 paket kecil shabu di kamarnya. “Barang haram tersebut dibungkus plastik bening dan terletak dalam kotak rokok. Penyergapan tersangka dan pengamanan barang bukti disaksikan langsung oleh warga setempat,” pungkas Kapolres AKBP. Rizki Nugroho. (rud)
















