Padang, Prokabar – Komisi Informasi Sumbar yang baru satu minggu dilantik, langsung bekerja cepat. Harmonisasi dan konsolidasi sebagai program kerja awal, dilakukan dengan audiensi stakeholders. Salah satunya dengan Komisi 1 DPRD Sumbar.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi 1 berharap banyak dengan komisioner terpilih dalam keterbukaan informasi publik di Sumatera Barat.
“Komisi I yang membidani terbentuknya KI Sumbar periode 2019-2023 tetap akan mengawal kinerja KI dan kepada komisioner yang baru dilantik untuk kompak dalam menjalankan tugas dan kewenangan, ingat lembaga ini adalah pengawal keterbukaan informasi publik di Sumbar,”ujar Ketua Komisi I DPRD Sumbar Afrizal saat menerima audiensi Komisioner KI Sumbar, (Selasa 19/2) di ruang sidang Komisi I.
Audiensi ke Komisi I, dihadiri empat komisioner Adrian Tuswandi, Nofal Wiska, Tanti Endang Lestari dan Arif Yumardi, didampingi Kadis Kominfo Sumbar Yeflin Luandri dan Kabid Indra Sukma.
Rombongan KI Sumbar selain diterima Ketua Komisi I DPRD Sumbar Afrizal, juga hadir Sekretaris Komisi I Endrami dan dua anggota HM Nurnas dan Armiaty.
Menurut Afrizal, KI jilid dua harus mampu bekerja cepat, tepat dan lupakan soal pelik yang terjadi di KI periode pertama.
“Sebagai orang terpilih tentu siap untuk bekerja, dan tetap mengedepankan kekompakan dan koordinasi dengan stakeholder terutama Diskominfo dan Komisi I DPRD Sumbar, KI itu lembaga mandiri dan independen, kami sangat mahfum soal itu karena kewenangannya menerima, memeriksa dan memutus sengketa informasi publik,”ujar Afrizal.
Sedangkan HM Nurnas menekankan untuk memulai kinerja di periode kedua ini, sangat tepat KI melakukan audiensi dengan Komisi I DPRD Sumbar.
“Selain silaturahim tentu ada banyak hal yang harus dikomunikaisikan terkait fasilitasi administrasi dan anggaran, bagi Komisi I, piawainya KI bertugas adalah tanggung jawab moral,”ujar HM Nurnas.
Nurnas juga berharap pemberlakuan soal fasilitasi dan anggaran bagi KI maupun KPID harus ada Peraturan Gubernur (Pergub) khusus.
“Karena dua lembaga ini tidak habis sekali periode, selagi UU-nya berlaku maka lembaga seperti KI dan KPID itu harus tetap ada, sehingganya menghindari temuan, harus ada regulasi seperti Pergub Khusus yang mengaturnya, kira berharap Pak Kadis Kominfo bisa menyiapkan draft terkait ini,”ujar Nurnas.
Sedangkan, Sekretaris Komisi I DPRD Sumbar Endarmy menekankan selamat bertugas sukseskan amanah yang diemban.
“Jangan lembaga KI ini direcoki lagi soal sepele, karena tugas dan fungsinya sangat besar terurama memberikan putusan soal berikan informasi publik kepada pemohon informasi,”ujar Endarmy.
Sementara Anggota Komisi I DPRD Sumbar Armiati mengingatkan KI untuk berperan pada agenda demokrasi nasional Pemilu 2019.
“KI sesuai kewenangan dimilikinya untuk bisa berperan aktif untuk mengawal keterbukaan informasi publik tentang Pemilu 2019, bersinegilah dengan KPU dan Bawaslu Sumbar, untuk terlaksananya Pemilu berintegritas di tanah Sumbar ini,”ujarnya sambil mengucapkan selamat dilantik dan ayo kerja.
Kadis Kominfo Sumbar Yeflin Luandri mengatakan kesiapan Diskominfo melaksanakan kewajiban yang diamanatkan UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi Publik.
“Insha Allah sesuai amanat UU 14 tahun 2008, yakni memfasilitasi administrasi dan anggaran KI, kami siap, termasuk membangun harmonisasi dengan KI untuk tujuan besar jadikan Sumbar Provinsi Informatif,” ujar Yeflin.
Ketua KI Sumbar Adrian Tuswandi menegaskan kesiapan KI bekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami KI Sumbar jilid II ini memastikan untuk bekerja dan mohon diberikan masukan penguatan dalam tataran kerja, dan soal kekompakan KI Sumbar berkomitmen mengedepankannya dan siap menjaga harmonisasi dengan stakeholder,”ujar Adrian. (rls)
















