Pessel, Prokabar – Dana Desa (DD) atau Dana Nagari tahap pertama tahun anggaran 2019, di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) diperkirakan mulai dicairkan pada Maret.
Kepala DPMNP2KB Pessel, Hamdi menjelaskan, sejauh ini, aturan pencairan dana desa masih merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 225/PMK.07/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Untuk Pessel, kata Hamdi, dalam tahun anggaran 2019, pemerintah pusat menggelontorkan DD 166 miliar.
Hamdi menjelaskan, tahapan pencairan dana desa dilakukan sebanyak tiga tahap.
Tahap pertama sebesar 25 persen, tahap kedua sebesar 40 persen, dan tahap ketiga sebesar 35 persen dari nilai DD yang dikucurkan oleh pemerintah pusat.
Disinggung terkait realisasi penggunaan dana desa tahun anggran 2018, Handi mengatakan, di Pessel sudah mencapai 90 persen.
Menurut Hamdi, masih ada beberapa nagari yang belum menyelesaikan laporan pertanggungjawaban. Namun, penggunaannya masih didominasi untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan serta pemberdayaan di nagari, tutupnya.(min)
















