Pasaman, Prokabar — Kasus dugaan korupsi anggaran pasca bencana yang bersumber dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana Daerah (BNPB) di Pasaman ternyata berkemungkinan ada tersangka lain.
Pasalnya, salah seorang aktor lainnya yang ikut membuat terjadi dugaan kerugian keuangan Negara Rp773 juta hasil audit BPK Sumbar, Sufnizar alias Babang selaku rekanan belum menampakan batang hidungnya ke penyidik.
“Sufnizar alias Babang ini sudah dua kali kita panggil secara patut. Namun ia tak kunjung mengindahkan. Bila secara patut tak kunjung ia menghadap panggilan penyidik, kami bakal mengumumkannya sebagai DPO,” kata Kasipidsus Kejaksaan Negeri Pasaman, Erik Eryadi, Senin (11/2).
Sebelumnya tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pasaman telah ditetapkan sebagai tersangka, AR, RZ dan FRZ. Kasus ini bermula saat adanya bencana tahun 2016 silam di Pangian, Kecamatan Mapattunggul Selatan. Anggaran Rp1,8 miliar pun dikucurkan untuk penanggulangan pasca bencana. Rekanan kala itu CV. S milik Jimmi yang kemudian diatur sedemikian rupa dan dikerjakan oleh pihak lain, Sufnizar alias Babang.
Akan tetapi, dalam realisasinya, banyak item pekerjaan yang tidak sesuai dokumen kontrak. Parahnya lagi, harga satuan kerja pun, seperti pembuangan material longsor banyak yang di mark up. Belum lagi proses pencairan yang tidak sesuai aturan. (Ola)
















