RUU Keamanan Siber Mendesak Disahkan, Ini Alasannya

Penulis -

Senin, 11 Februari 2019 - 09:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Prokabar — Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Siber perlu segera diselesaikan oleh lembaga legislatif, demi memaksimalkan kinerja Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam melindungi masyarakat dari potensi serangan siber.

Direktur Deteksi Ancaman BSSN Sulistyo menjelaskan, luasnya cakupan kewenangan lembaga ini terhadap pengaman serangan siber memerlukan payung hukum setingkat Undang-Undang (UU). Akibatnya, ada indikasi kurang memaksimalkan kinerja BSSN yang selama ini bertugas berlandaskan Peraturan Presiden (Perpres).

Baca Juga :  Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

“Kami semua berdasarkan Perpres, kalau dengan itu tidak cukup makanya perlu payung hukum yang lebih luas,” imbuh Sulistyo di Jakarta dari keterangan tertulis, Senin (11/2).

Persoalan pengamanan siber, kata dia, memerlukan jaminan hukum yang lebih luas, karena objek yang diawasi juga sangat luas. Tidak ada batasan ruang yang secara kasat mata menjadi batasan siber suatu negara.

Baca Juga :  ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

“Batasan kita hanya sampai IP Number dan Domain untuk bisa dikenali ini berasal dari Indonesia,” imbuhnya.

Adanya UU diatas, akan membuka ruang membuka kerjasama bilateral dengan negara lain terkait dalam penindakan pengamanan siber. Bila tidak ada, kerjasama yang dibangun pemerintah tidak bisa menindak tegas oknum yang terbukti melalukan penyerangan siber terhadap pengguna internet di Indonesia.

Baca Juga :  Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

“Serangan-serangan itu hanya kita laporkan ke pihak berwenang di suatu negara. Namun menulusuri sumbernya harus ada ijin setingkat MOU, jika tidak sulit,” pungkasnya. (*/hdp)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo
ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia
Perkuat Ekosistem Digital Aviasi, IAS Hadirkan Layanan Airport Assistance Joumpa di wondr by BNI
Rahmat Saleh Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Galodo di Solok
Calon Ketua Umum DPP AMPI Zigo Rolanda Perkuat Silaturahmi dengan Kader Sumut
Jelang Muktamar Muhammadiyah, 10 PWM Sepakati Risalah Bukitinggi
Rahmat Saleh Dorong Keterbukaan Tata Niaga Impor Gula
ADPI Sukses Launching IADP melalui Technical Guidance Book Chapter Writing – Springer.

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:39 WIB

ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

Rabu, 30 September 2026 - 17:37 WIB

Perkuat Ekosistem Digital Aviasi, IAS Hadirkan Layanan Airport Assistance Joumpa di wondr by BNI

Rabu, 23 September 2026 - 10:46 WIB

Rahmat Saleh Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Galodo di Solok

Selasa, 22 September 2026 - 12:04 WIB

Calon Ketua Umum DPP AMPI Zigo Rolanda Perkuat Silaturahmi dengan Kader Sumut

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB