Padang Pariaman, Prokabar – Jajaran Polres Padang Pariaman berhasil mengungkap dan membekuk 3 orang pelaku sindikat pencurian dengan pemberatan (curat). Ketiga pelaku berinisial RE (24), MF (22), warga Kasang, Batang Anai dan MD (34), warga Kota Padang.
Menurut Kapolres Padang Pariaman, AKBP Rizki Nugroho, kejadian berdasarkan adanya laporan warga di Pasa Galombang, Nagari Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, telah terjadi curat sekitar pukul 04.00 WIB, Selasa (5/2) lalu. Menanggapi laporan, Jajaran Polres Padang Pariaman langsung melakukan penyelidikan.
“Tim Opsnal Reskrim Polres Padang Pariaman berhasil melacak pelaku yang berada di daerah Sicincin, kemudian melakukan pengintaian. Tidak lama, ternyata tersangka RE dan MF benar berada di lokasi dan petugas langsung melakukan penggerebekkan,” ungkap Kapolres.
Penangkapan tidak berjalan mulus lanjut Kapolres, karena kedatangan Tim Reskrim diketahui dan pelaku berusaha melarikan diri. Meski sempat diberi tembakan, pelaku tetap berusaha kabur.
“Petugas terpaksa melumpuhkan kedua tersangka karena berusaha kabur dan sempat terjadi aksi kejar-kejaran dengan petugas,” terang AKBP. Rizki Nugroho.
Dari hasil pengembangan kedua tersangka, Tim Reskrim melakukan pengejaran terhadap tersangka MD yang tinggal di Lubuk Minturun Koto Tangah. Petugas berhasil membekuk pelaku ketiga tersebut tanpa perlawanan. Ketiga pelaku sudah diamankan di Mako Polres Padang Pariaman untuk tindakan penyelidikan lebih lanjut.
“Selain menangkap ketiga pelaku, Tim Reskrim Polres Padang Pariaman juga berhasil memgamankan barang bukti berupa 1 unit mobil warna silver B 1688 NKX, 1 unit note book merk asus dan 1 unit note book merk Acer. Mereka dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberaran” pungkas Kapolres AKBP Rizki Nugroho. (rud)
















