Ketua Forum Bumdes Indonesia: Perpres No 86/2018 Semakin Memperkuat Bumdes

Penulis -

Jumat, 1 Februari 2019 - 22:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar – Ketua Forum Bumdes Indonesia H. Febby Datuk Bangso memberikan apresiasi terhadap dikeluarkannya Peraturan Presiden No 86 Tahun 2018 tentang Reformasi Agraria.

“Perpres ini sekaligus memperkuat posisi dan status hukum Badan Usaha Milik Desa,” kata pria yang akrab disapa Datuk Febby.
Ia menyebutkan, pada pasal 12 ayat 1 disebutkan, subjek reformasi agraria yang dimaksud di pasal 9, 10 dan 11, terdiri dari (a) orang perorang, (b) kelompok masyarakat dengan hak kepemilikan bersama, atau (c) badan hukum.
Pada ayat 5 di pasal 12 tersebut dijelaskan, badan hukum sebagaimana dimaksud dari huruf c, berbentuk (a) koperasi, perseroan terbatas atau yayasan, yang dibentukoleh subyek reforma agraria orang perseorangan atau kelompok masyrakat dengan hak kepemilikan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b; atau badan usaha milik desa.

Penekanan pada badan usaha milik desa (Bumdes), menurut H. Febby Datuk Bangso, semakin mempertegas dan memperjelas status hukum Bumdes. Tak ada lagi keraguan dan kekuatiran.

“Apa lagi yang harus dikuatirkan?” tanya tokoh muda asal Sumatera Barat ini. Ia pun kemudian menyebutkan, Perpres No 86 Tahun 2018 sesungguhnya bukan landasan hukum pertama terhadap keberadaan Bumdes.

Datuk Febby kemudian menyebut, berdirinya Badan Usaha Milik Desa dilandasi oleh UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 213 ayat (1) disebutkan bahwa “Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa” dan juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) no. 71 Tahun 2005 Tentang Desa.
Pendirian badan usaha desa ini disertai dengan upaya penguatan kapasitas dan didukung oleh kebijakan daerah (Kabupaten/Kota) yang ikut memfasilitasi dan melindungi usaha masyarakat desa dari ancaman persaingan para pemodal besar. Pembangun landasan bagi pendirian Bumdes adalah Pemerintah, baik pusat ataupun daerah.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat desa (PPMD), Taufik Madjid juga menyebutkan, Bumdes dapat membentuk unit-unit usaha sejalan dengan UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa.

H. Febby kemudian menggarisbawahi, penjelasan terhadap keberadaan Bumdes di Perpres No 86 Tahun 2018 tentang Reformasi Agraria, semakin menjelaskan bahwa sesungguhnya kehadiran dan keberadaan Bumdes tidak ada keraguan lagi.

“Status hukumnya sudah jelas. Langkah Bumdes juga semakin nyata dalam upaya menggerakkan ekonomi di desa,” kata Datuk Febby. (rls)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

50 Orang Pelaku Ekraf Ikuti Skill Up Laboratorium Kemen Ekraf Peduli
Bajaj-Maxride Resmi Hadir di Kota Bukittinggi, Hadirkan Solusi Transportasi Modern dan Peluang Penghasilan Baru bagi Masyarakat
5 Alasan Memilih Logitech Flagship Store Blibli untuk Perangkat Teknologi Anda
JNE Raih Penghargaan CSR Awards 2026 Lewat Akselerasi Logistik Kemanusiaan
Teguhkan Komitmen Tanggung Jawab Sosial, JNE Sabet Penghargaan Indonesia CSR Brand Equity Awards 2026
DSI Resmi Menjadi BUMN, Dony Oskaria Umumkan Status Baru Perusahaan
Dony Oskaria: Danantara Andalkan Dividen BUMN, Bukan Jual Aset Negara
Ini 5 Laptop ASUS Zenbook Yang Enak Dipakai Kerja Ngebut
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:59 WIB

50 Orang Pelaku Ekraf Ikuti Skill Up Laboratorium Kemen Ekraf Peduli

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:48 WIB

Bajaj-Maxride Resmi Hadir di Kota Bukittinggi, Hadirkan Solusi Transportasi Modern dan Peluang Penghasilan Baru bagi Masyarakat

Senin, 22 Juni 2026 - 21:40 WIB

5 Alasan Memilih Logitech Flagship Store Blibli untuk Perangkat Teknologi Anda

Senin, 8 Juni 2026 - 12:58 WIB

JNE Raih Penghargaan CSR Awards 2026 Lewat Akselerasi Logistik Kemanusiaan

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:04 WIB

Teguhkan Komitmen Tanggung Jawab Sosial, JNE Sabet Penghargaan Indonesia CSR Brand Equity Awards 2026

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB