Lagi, Satuan Resnarkoba Polres Agam Bekuk Penyalahgunaan Narkoba

Penulis -

Kamis, 31 Januari 2019 - 20:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lubuk Basung, Prokabar – Satuan Reserse Narkoba Polres Agam kembali membekuk seorang diduga penyalahgunaan narkoba, Kamis dini hari (31/1). “Benar, dalam awal tahun ini kita sudah berhasil mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Agam. Kali ini, tersangka berinisial RK (25), warga Anak Tareh, Nagari Tanjung Sani, Kecamatan Tanjung Raya. Ia ditangkap pukul 04.05 WIB, bersama harang bukti,” ungkap Kapolres Agam, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Desneri kepada Prokabar.com.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan 7 paket narkotika jenis ganja kering yang dibungkus plastik warna bening. Dan satu bungkus dengan plastik belang hitam putih berat lebih kurang 200 gram.

Selain itu, juga mengamankan diduga kuat uang hasil penjualan sebanyak Rp 650 ribu rupiah. Serta 1 unit HP diduga sebagai alat penggunaan transaksi.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Kejadian berawal Satuan Reserse Narkoba mendapat informasi dari masyarakat, adanya orang diduga membawa narkotika jenis ganja. Mendapati informasi tersebut tim opsnal langsung melakukan pengintaian dan dari hasil tersebut petugas berhasil melakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka. 

“Dari hasil penggeledahan tersebut, berhasil ditemukan barang diduga narkotika jenis daun ganja kering. Barang haram itu di dapat di bawah jendela  kamar tersangka yang sengaja di buang oleh tersangka,” terangnya.

Baca Juga :  Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Dari hasil pengakuan tersangka, barang tersebut di dapat dari rekannya di Kota Padang. “Tersangka dijerat pasal 112 junto 114, Undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Pelaku dijerat hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” pungkas Iptu Desneri. (rud)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB