Padang, Prokabar – Seiring ditemukannya sate yang diduga berbahan baku daging babi yang dijual oknum pedagang sate di kawasan Simpang Haru Padang-Sumbar pada Selasa (29/1), membuat warga resah.
Umat muslim khususnya tentu bertanya-tanya bagaimana hukumnya bagi yang terlanjur makan daging haram tersebut, sementara mereka tidak mengetahui jika yang dimakan itu adalah daging babi.
Menjawab pertanyaan itu, Dosen Fikih Kontemporer Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Iman Bonjol Padang, Dr. Zulkarnaini menjelaskan, hukum mengkonsumsi daging babi dalam agama Islam tidak ada lagi masalah fikihnya. Artinya, hukumnya sudah jelas haram, tidak ada lagi peluang untuk mengutak atik hukumnya.
Dilanjutkannya dalam bahasa fikih keharamannya pasti/qath’i dan telah disepakati oleh semua ulama/mujma’ ‘alaih.
“Tidak ada perdebatan soal haram daging babi secara fikih. Keharamanya gath’i,” jelasnya, Rabu (30/1).
Namun pada kondisi tertentu, lanjut Zulkarnaini, kasus yang terjadi di Padang karena ketidaktahuan dan tidak ada unsur kesengajaan, sehingga termakan daging babi menurutnya tidak berdosa.
“Tidak tahu sama sekali tidak berdosa,” ungkapnya.
Pendapat yang sama juga disampaikan Dosen Fikih Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Iman Bonjol Padang Dasrizal Dahlan. Dijelaskannya, ada sebab tertentu makan daging babi yang diizinkan oleh syariat atau dimaafkan oleh syariat, sehingga tidak berdosa bagi yang memakannya.
Ia menjelaskan, hal itu sesuai dengan Firman Allah SWT dalam surat Al Baqarah ayat 173. Sedangkan pelarangan memakan daging babi ada pada Al An’am ayat 145.
Dalam keadaan darurat lain, ulasnya, semisal sangat lapar dan tidak ada makanan lain selain daging babi, maka ketika itu syariat mengizinkan dengan syarat tidak boleh berlebihan sekedar bisa mencegahnya dari kematian.
Hal itu disebut ad-dharurah atau dalam kaidah usul kondisi darurat menjadikan boleh melakukan sesuatu yang terlarang.
“Yang dimaafkan oleh syariat itu karena tidak tahu, tidak sengaja, lupa atau dalam keadaan darurat dengan catatan keadaan benar-benar terpaksa. Artinya Sesuatu yang boleh hanya untuk keluar dari kondisi darurat itu,” terangnya.
Namun, sebelum terjadi dari ketidaktahuan perlu kehati-hatian bagi umat muslim dalam memilih makan sebaliknya pedagang yang menjual makanan sebaiknya jujur apalagi di tengah mayoritas masyarakat muslim.
“Sama-sama menjaga, apalagi berjualan di tengah masyarakat mayoritas muslim,” imbaunya.(*/mbb)
















