Padang, Prokabar — Sejumlah warung dirazia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang dikarenakan dicurigai menjual minuman beralkohol sedangkan warung tersebut tidak memiliki izin edar.
Kasat Satpol PP Padang, Yadrison mengatakan dari setiap kedai yang didatangi oleh satpol PP didapati berbagai jenis minuman beralkohol yang di jual akhirnya diamakan.
“Petugas menyisir kawasan Alai, Kawasan Jalan By Pass, Ulak Karang serta Jalan Adinegoro Lubuk Buaya. Operasi penertiban minuman haram tersebut digelar petugas dari pukul 21.00 WIB hingga selesai.” ungkapnya, Sabtu (8/12).
Lebih lanjut pihaknya melakukan pengawasan kepada warung-warung penjual miras tersebut.
“Dalam pengawasan tersebut ratusan botol minuman haram berhasil kita amankan ke Mako Satpol PP untuk di di tepiringkan. Kita tak ingin minuman yang dapat merusak generasi muda tersebut bebas di jual di Kota Padang ini. Kebanyakan tindak kriminal sering di picu oleh orang orang yang dibawah kendali minuman keras”, ungkap yadrison.
Oleh karena itu dalam upaya menekan tingkat kriminalitas yang disebabkan pengaruh minuman yang memabukan ini, Satpol PP Padang akan terus melakukan pengawasan dengan melakukan Patroli dan razia terhadap warung warung yang diduga menjual minuman Berakohol.
Pihaknya menghimbau kepada pedagang agar tidak memperjual belikan minuman haram tersebut secara bebas, jika masih saja ditemukan minuman beralkohol dijual secara bebas dipastikan minuman yang ada di warung tersebut akan disita.
“Ini semua dalam rangka menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat Kota Padang benar benar dapat terwujud, kita berharap kota Padang benar-benar menjadi aman, tentram, yang layak untuk menjadi Kota Wisata serta Kota pendidikan “, Tutup Yadrison. (*/hdp)
















