Satreskrim Narkoba Polres Padang Pariaman Tangkap Pengedar Sabu

Penulis -

Jumat, 7 Desember 2018 - 17:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang Pariaman, Prokabar — Pelaku H (48) pemilik, penyimpan, pemakai sekaligus pengedar narkoba jenis Shabu berhasil dibekuk Satreskrim Narkoba Polres Padang Pariaman, Kamis malam (6/12). Petugas berhasil melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku di rumahnya Korong Campago Kabun, Nagari Lurah Ampalu, Nagari VII Koto Sungai Sariak, Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika tersebut tertangkap berkat informasi masyarakat yang sudah meresahkan. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan 1 paket menengah jenis shabu dibungkus dengan plastik klip warna bening.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti 1 buah gunting warna hitam silver, 1 unit hp merk nokia warna biru, 3 buah sedotan warna bening, 2 buah mencis warna hitam dan biru, uang sejumlah Rp1.802.000 dan 1 pak plastik klip warna bening.

Baca Juga :  Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Menurut Kapolres Padang Pariaman, AKBP Rizki Nugroho melalui Kasat Reskrim Narkoba, Iptu Edi Harto, penangkapan tersangka H, berdasarkan informasi masyarakat sering melakukan transaksi narkotika. Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padang Pariaman berhasil melakukan penyergapan dan di amankan tersangka.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Petugas juga memanggil warga setempat untuk menyaksikan penggeledahan rumah pelaku dan menyaksikan langsung setelah penemuan barang haram itu dari tersangka. “Pelaku dijerat undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (rud)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB