Agam, Prokabar — Jajaran Polsek Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Sumatra Barat berhasil membekuk 2 dari 4 orang pelaku pencurian dengan kekerasan atau curas, Kamis (6/12). Penangkapan kedua pelaku berinisial EC (41) dan HM (46) tersebut pada pukul 07.00 WIB di Jorong Kampung Tangah Balai Selasa, Nagari Lubuk Basung dan Nagari Koto Tinggi Maninjau.
Menurut Kapolsek Tanjung Raya, Iptu Darman, kejadian tersebut menimpa pasutri di Jorong Muko-muko, Nagari Koto Malintang, Kecamatan Tanjung Raya pada 16 Mei 2014 lalu. Curas tersebut dilakukan orang yang tidak dikenal pelapor. Berjumlah 4 orang modus berpura-pura bertamu.
Setelah pintu dibuka terlapor, pelaku langsung masuk dan menodongkan senjata tajam pisau. Pelaku kemudian mengikat kaki dan tangan korban dengan lakban beserta tali. Setelah tidak berdaya para pelaku memukuli dan memaksa korban menunjukkan barang berharga disimpan korban.
Korban akhirnya terpaksa mengaku dan menyerahkan uang yang ada di lemari kamar dan lemari televisi. “Korban mengalami kerugian sebesar Rp80juta beserta 3 buah hp,” ungkap Iptu Darman.
Setelah mendapatkan keinginannya, pelaku langsung kabur. Korban pun kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Raya.
Setelah lama diintai, petugas berhasil melacak dan mendapatkan keberadaan pelaku. Tidak menyia-nyiakan kesempatan, Tim gabungan Opsnal Reskrim Polres Agam dan Unit Reskrim Polsek Tanjung dipimpin Iptu Darman langsung melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku tersebut.
Kedua pelaku ditangkap masing-masing di rumahnya. Pertama di Kampung Tangah Balai Selasa, Nagari Lubuk Basung dan kedua di Nagari Koto Tinggi Maninjau. “Kedua tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana tersebut dengan pembagian hasil curas masing-masing Rp20 juta perorang. Dan hingga saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (rud)
















