Tak Ingin Diblokir? Segera Lakukan Perekaman e-KTP

Penulis -

Selasa, 4 Desember 2018 - 18:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Datar, Prokabar – Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi mengimbau masyarakat dan onstansi pemerintah untuk melakukan percepatan penyelesaian perekaman data wajib KTP dan Percetakan KTP Elektronik.

Hal ini juga tertuang melalui surat Nomor : 470/233/Dukcapil-2018 tanggal 22 November 2018 tentang percepatan penerbitan e- KTP.

Percepatan penerbitan e-KTP ini juga dalam rangka penyelesaian perekaman data dan percetakan KTP elektronik bagi penduduk usia 17 tahun dan sudah pernah menikah.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Selain itu, hal tersebut juga untuk mendukung pelaksanaan Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) yang dicanangkan KPU, menyambut Pemilu Serentak 2019.

Imbauan yang dikeluarkan pemerintah ini memuat perangkat kecamatan melakukan koordinasi dengan kepala SLTA di wilayah kerja masing-masing untuk memberikan izin kepada siswanya yang berusia 17 ke atas melakukan perekaman data di kecamatan atau Dinas Dukcapil Tanah Datar.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selain itu, wali nagari juga diminta mengimbau masyarakat wajib KTP yang belum melakukan perekaman untuk segera melakukan perekaman data selambat-lambatnya 31 Desember 2018.

“Bagi masyarakat usia 23 tahun keatas yang belum melakukan perekaman data e- KTP hingga 31 Desember mendatang, maka data yang bersangkutan secara otomatis akan diblokir atau dinonaktifkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Data tersebut akan diaktifkan kembali ketika yang bersangkutan akan melakukan perekaman data KTP elektronik,” ucap Bupati.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Imbauan Bupati Tanah Datar ini diharapkan mampu meminimalisir adanya masyarakat wajib pilih tidak memperoleh haknya memilih pada Pemilu mendatang. (eym)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB