Tanah Datar, Prokabar – Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi mengimbau masyarakat dan onstansi pemerintah untuk melakukan percepatan penyelesaian perekaman data wajib KTP dan Percetakan KTP Elektronik.
Hal ini juga tertuang melalui surat Nomor : 470/233/Dukcapil-2018 tanggal 22 November 2018 tentang percepatan penerbitan e- KTP.
Percepatan penerbitan e-KTP ini juga dalam rangka penyelesaian perekaman data dan percetakan KTP elektronik bagi penduduk usia 17 tahun dan sudah pernah menikah.
Selain itu, hal tersebut juga untuk mendukung pelaksanaan Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) yang dicanangkan KPU, menyambut Pemilu Serentak 2019.
Imbauan yang dikeluarkan pemerintah ini memuat perangkat kecamatan melakukan koordinasi dengan kepala SLTA di wilayah kerja masing-masing untuk memberikan izin kepada siswanya yang berusia 17 ke atas melakukan perekaman data di kecamatan atau Dinas Dukcapil Tanah Datar.
Selain itu, wali nagari juga diminta mengimbau masyarakat wajib KTP yang belum melakukan perekaman untuk segera melakukan perekaman data selambat-lambatnya 31 Desember 2018.
“Bagi masyarakat usia 23 tahun keatas yang belum melakukan perekaman data e- KTP hingga 31 Desember mendatang, maka data yang bersangkutan secara otomatis akan diblokir atau dinonaktifkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Data tersebut akan diaktifkan kembali ketika yang bersangkutan akan melakukan perekaman data KTP elektronik,” ucap Bupati.
Imbauan Bupati Tanah Datar ini diharapkan mampu meminimalisir adanya masyarakat wajib pilih tidak memperoleh haknya memilih pada Pemilu mendatang. (eym)
















