KPID Sumbar Minta Lembaga Penyiaran Harus Perhatikan Perlindungan Anak

Penulis -

Jumat, 30 November 2018 - 18:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar — Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat mengingatkan Lembaga penyiaran khususnya televisi agar memperhatikan etika peliputan anak di bawah umur dengan berpedoman pada Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS).

“Kami berharap media atau wartawan yang melakukan peliputan khususnya untuk anak di bawah umur hendaknya menyamarkan wajah anak tersebut,” kata Ketua KPID Sumatera Barat, Afriendi di Padang, Jumat.

Ia menyampaikan hal itu usai melakukan Rapat Pleno terkait pemberian sanksi administratif teguran tertulis satu kepada Sistem Stasiun Jaringan (SSJ) SCTV dan Indosiar Padang karena tidak menyamarkan wajah diduga pekerja seks komersial (PSK) yang masih di bawah umur.

Baca Juga :  Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

KPID menemukan pelanggaran tersebut pada program berita Liputan 6 SCTV pukul 05.38 WIB dan Fokus Indosiar pukul 04.36 WIB pada 23 November 2018.

Pada program acara tersebut terdapat satu berita tentang penangkapan seorang diduga PSK yang merupakan anak di bawah umur. Kemudian wajah korban diambil secara “close up” sehingga wajahnya terlihat jelas dan tidak disamarkan.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Oleh sebab itu KPID menilai SCTV dan Indosiar Padang telah melanggar Pedoman Perilaku Siaran (P3) Bab X mengenai Perlindungan Kepada Anak Pasal 14 Ayat 2.

Kemudian Standar Program Siaran (SPS) Bab X mengenai Perlindungan Kepada Anak Bagian Pertama Tentang Perlindungan Anak-anak dan Remaja Pasal 15 Ayat 1, 2, dan 3.

Selanjutnya Bab XVIII Program Siaran Jurnalistik Bagian Satu Tentang Prinsip-prinsip Jurnalistik Pasal 44. “Berdasarkan pelanggaran tersebut KPID Sumatera Barat memberikan sanksi administratif teguran tertulis satu untuk program tersebut,” ujarnya.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sementara Komisioner Anggota Bidang Isi Siaran KPID Sumatera Barat, Robert Cenedy mengimbau lembaga penyiaran agar menjadikan P3 dan SPS Peraturan KPI Tahun 2012 sebagai acuan untuk menayangkan program siaran stasiun televisi.

Ia menambahkan Lembaga penyiaran wajib menyamarkan gambar dan indentitas yang diduga PSK serta kepentingan anak di bawah umur dalam setiap aspek. “Mari bersama-sama kita wujudkan siaran yang sehat dan berdampak positif bagi masyarakat,” kata Robert. (Rel/hdp)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB