Payakumbuh, Prokabar – Pemerintahan Kota Payakumbuh diduga menahan pencairan dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) daerah setempat.
Terjadi pasca Porprov dihelat, kondisinya bak rumah sudah tokok berbunyi saja. Benarkah ini dampak politis? Atau hanya akal-akalan Disparpora semata?
Sumber Prokabar menyebut, dana yang tidak cair itu, hibah tahap dua untuk pembinaan atlet. Alasan penahanan dana hibah KONI tahap II, konon karena Ketua KONI tercatat sebagai caleg.
Sekedar diketahui, nama Ketua KONI Payakumbuh Yusra Maiza, tempo hari keluar dalam daftar calon tetap Pileg 2019. Meski sudah mundur karena beberapa alasan, Partai Golkar tetap tidak mengizinkan. Padahal, Yusra berkali-kali melayangkan surat ke KPU. Bukti dia tidak ingin maju.
Di tengah kondisi itu, KONI Payakumbuh terus menggerakkan atletnya, membela nama besar Kota Biru dalam Porprov 2018 di Padang Pariaman. Alhasil, Payakumbuh naik prestasi dibandingkan Porprov 2016 lalu.
Sekretaris Disparpora Pemkot Payakumbuh Doni Prayuda kepada anggota Balai Wartawan Luak Limopuluah menyebut, KONI Payakumbuh dianggap telah melanggar PP No.32 tahun 2018.
PP itu, berisi tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum, karena telah maju sebagai calon legislatif dan terdaftar pada DCT KPU Payakumbuh dapil I Payakumbuh Barat.
Intinya, menurut Doni, Disparpora tidak mau mengambil resiko melanggar PP ini karena menyerahkan dana hibah kepada Ketua KONI yang notebene terdaftar sebagai caleg.
“Kita berharap Ketua KONI mundur agar dana ini bisa secepatnya kita cairkan,” ujar Doni di venue Tinju, Pakandangan Pariaman beberapa waktu lalu.
Banyak kalangan menilai, langkah yang diambil Disparpora itu telah mencederai semangat keolahragaan yang tengah bergairah di Kota Payakumbuh.
Selain itu mereka juga menilai, Disparpora tengah mencarikan titian barakuak untuk Walikota Payakumbuh.
Pasalnya, muara dari dagelan politik murahan yang tengah dimainkan itu adalah kepala daerah.
Pemerhati Luak Limopuluah Yudilfan Habib, yang ditemui wartawan, di Payakumbuh, Rabu (28/11), mengatakan, Disparpora tengah mengali kuburan untuk dirinya.
Karena apa yang disangkakan kepada Ketua KONI Payakumbuh tidak beralasan. Dalam PP No. 32 tahun 2018 itu hanya mengatur terkait kepala daerah, BUMN/D, kepala desa, PNS dan lain sebagainya yang menerima gaji dari APBN/D untuk mundur dari jabatannya untuk maju sebagai calon legislatif.
“Saya rasa apa yang tengah dimainkan oleh Disparpora Payakumbuh adalah bermain api. Mereka tidak sadar bahwa KONI adalah organisasi sosial yang tidak digaji dan tidak menerima gaji dari APBD. Ini adalah kesalahan fatal dari Disparpora dalam menerjemahkan aturan,” katanya.
“Disini terlihat kedunguan pejabat daerah dalam membaca aturan yang ada. Seharusnya seorang pejabat memahami dulu aturan itu, baru mengusulkan kepada kepala daerah. Ini terkesan memaksanakan aturan yang tidak dilanggar oleh seseorang. Sepertinya ada dendam pribadi yang terjadi antara Disparpora dengan Ketua KONI ini,” ujarnya.
Kepala daerah, masih menurut Habib, seharusnya hati-hati dalam menyikapi hal ini. Jangan percaya begitu saja dengan apa yang disampaikan oleh bawahan. Karena ini juga menyangkut kredibilitas kepala daerah.
Senada dengan itu, praktisi olahraga yang juga mantan Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota, Budi Febriandi menilai, sebenarnya tidak ada persoalan dalam masalah pecalegan yang dilakukan Ketua KONI Payakumbuh itu.
Dan tidak ada aturan yang dilanggar dalam hal ini. “PP yang dijadikan sebagai acuan untuk itu tidak mengatur organisasi apalagi organisasi sosial meskipun sebagai penerima dana hibah. Karena dalam hal ini, Ketua KONI tidak menerima gaji rutin dari APBD. Tapi hanya menerima honor dari kegiatan yang dilakukan. Dan hal itu tidak ada menyalahi dalam PP itu,” ucapnya.
Sementara itu, Wakil Walikota Payakumbuh, Erwin Yunas saat ditanyakan tentang polemik pencairan dana hibah tahap dua mengaku sangat prihatin. Menurutnya, dana hibah tahap dua ini seharusnya sudah cair sebelum pelaksanaan Proprov.
“Apalagi dana itu sangat dibutuhkan bagi para cabor untuk membiayai perlengkapan dan prasarana penunjang pertandingan lainnya,” kata Erwin.
Dia meminta Sekretaris Disparpora untuk menyelesaikan dan mencarikan solusi dari persoalan ini. “Saya harap Disparpora dan KONI secepatnya untuk duduk satu meja menyelasaikan persoalan ini,” katanya.
Sementara itu, sejumlah pegiat anti korupsi Luak Limopuluah menilai, Disparpora diduga setengah-setengah memahami aturan. “Yang tidak boleh itu, korupsi, mark up, proyek fiktif, spj fiktif, itu tak boleh. Kalau untuk lembaga, apalagi kegiatan olahraga, sepanjang jelas hulu dan hilirnya, tidak dikorup, tidak dibajak, apa soal?,” kata Okta Vider. (vbm)
















