Lubuk Basung, Prokabar — Satuan Lalu Lintas Polres Agam, menangkap dan menilang pengendara roda dua dan mobil yang menerobos traffic light di Simpang Empat Padang Baru, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumbar, Kamis pagi (29/11). Parahnya, pelangar lalulintas tersebut dilakukan oknum pejabat ASN salah satu pemerintah daerah.
Menurut Kasat Lantas Polres Agam, AKP Syafrizal Nanin, tindakan penilangan dilakukan karena ketiga ASN itu melakukan pelanggaran salah satu kesalahan yang sering menyebabkan kecelakaan. Penilangan dilakukan dalam waktu berbeda, sekitar pukul 7 hingga pukul 8 pagi.
“Pelanggaran penerobosan traffic light sangat fatal akibatnya. Karena disaat satu simpang pengendara sudah semestinya melintasi persimpangan tertunda akibat ada pengemudi yang menerobos. Bahkan dapat tabrakan maut akibat pemaksaan kehendak dengan melanggar rambu-rambu lalulintas oleh pelanggar,” ungkapnya.
Ia melanjutkan ketiga oknum ASN tersebut harusnya menjadi contoh teladan bagi masyarakat. “Namun malangnya, malah oknum ASN pula melakukan pelanggaran,” terangnya.
Kasat Lantas sendiri meminta dan menghimbau kepada seluruh pejabat aparatur sipil negara tersebut untuk lebih taat lagi mematuhi peraturan lalu lintas. “Kami bahkan sudah sering bekerjasama melakukan sosialisasi bersama Pemerintah Kabupaten Agam. Untuk pelajar dan masyarakat umum, tapi kenapa malah pejabat ini pula yang melanggar,” herannya.
Kasat lantas enggan menyebutkan nama lengkap oknum ASN tersebut. Namun ia mengatakan pejabat tersebut berprofesi sebagai kepala sekolah, pegawai biasa dan PNS di salah satu instansi Pemda Provinsi Sumbar. (rud)
















