Lubuk Basung, Prokabar — Jajaran Polres Agam berhasil mengungkap dan menangkap seorang pelaku berinisial EM (32), diduga kuat mencuri ternak di daerah Palembayan, Selasa siang (20/11).
Kasat Reskrim Polres Agam, Iptu Muhammad Reza mengatakan pelaku EM, warga Padang Koto Marapak, Nagari Salareh Aia, Kecamatan Palembayan tersebut terbukti telah melakukan sindikat pencurian bersama beberapa orang lainnya.
Sebelumnya, Polsek Palembayan menerima laporan dari masyarakat tentang adanya pencurian ternak sesuai dengan LP nomor LP/28/XI/2018/Sumbar/Res Agam/Sek Palembayan. Pelapor diketahui bernama Marwal Jamal (49), earfa Tanjung,Tani, Sawah Panjang Jorong Gumarang I, Nagari Salareh Aia, Kecamatan Palembayan.
Berdasarkan hasil lidik personil Reskrim dan Intel Polsek Palembayan, petugas berhasil melacak dan mengarah seorang pelaku. Dugaan kuat mengarah kepada pelaku EM sebagai dalang pencurian.
Jajaran Polsek Palembayan dipimpin langsung Kapolsek Palembayan, Iptu Muhammad Zein kemudian mencari dan menemui terduga tersebut.
“Jajaran Polsek Palembayan menghadang terduga pencurian tersebut, kebetulan melakukan perjalanan yang baru saja dari Padang ke Palembayan. Tersangka sempat melarikan diri ke arah Gumarang, menggunakan mobil jenis suzuki APV,” terang Kasat Reskrim Polres Agam.
Namun lanjutnya, anggota berhasil menghadang laju mobil di daerah Simpang Limau Abuang, Nagari Tigo Koto Silungkang, Kecamatan Palembayan. Personil langsung mengamankan tersangka dan melakukan pengembangan.
Dari hasil pengembangan, pelaku mengakui perbuatannya dan telah melakukan pencurian di sejumlah tempat bersama rekan-rekan lainnya.
Tempat kejadian perkara terdapat 5 lokasi. Seperti di Gumarang dengan 2 ekor kerbau, terjadi pencurian pada 14 November 2018. Di Sikabau, terapat 2 ekor sapi, kejadian pada 22 Oktober 2018. Di Padang Koto Marapak 1 ekor kerbau. Di Lagan Padang Koto Marapak, Palembayan, seekor kerbau, Dan di Puduang, Ampek Nagari dengan jumlah pencurian 2 ekor sapi.
Dari tangan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan Barang Bukti seperti Tali Kekang Kerbau, 1 unit Mobil jenis suzuki APV, dan uang diduga hasil penjualan dari hewan curian senilai Dua Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu rupiah.
“Dari aksi kejahatan ini, komplotan tersebut melakukan modus dengan cara membius kerbau atau sapi. Setelah tumbang, kerbau atau sapi dieksekusi, dipotong 2 sampai 3 bagian lalu dimasukkan ke dalam karung dan diangkut ke mobil,” tuturnya.
Selanjutnya kerbau atau sapi hasil curian itu dijual ke penadah di Kota Padang. Saat ini petugas telah mengamankan tersangka beserta barang bukti di Mapolres Agam, guna penyelidikan lebih lanjut. Petugas juga melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya.
“Pelaku EM dijerat Pasal 363 (1e) dengan ancaman hukuman 7 Tahun kurungan penjara,” pungkas Iptu Muhammad Reza. (rud)
















