Lubuk Basung, Prokabar — Maraknya bencana longsor, banjir dan air bah melanda sejumlah daerah, mendapat perhatian serius petugas melakukan penindakan. Kali ini, 3 orang warga Nagari Binjai, Kabupaten Pasaman membawa 2,5 kubik kayu ditangkap petugas di Jalan Raya Padang Koto Gadang, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Sumbar, Minggu siang (18/11).
Penangkapan tersangka dan pengamanan barang bukti tersebut berkat koordinasi Tim Gabungan antara Satuan Reserse Kriminal (SatReskrim) Polres Agam bersama BKSDA Resor Agam. 3 orang warga Pasaman tersebut berinisial IJ (30), BA (45) dan IW (45).
Mereka terbukti memuat, mengangkut atau membawa kayu tanpa memiliki surat izin. Diduga kuat hasil penebangan hutan tanpa izin,” kata Kasat Reskrim Polres Agam, Iptu Muhammad Reza kepada Prokabar.com, Senin siang (19/11).
Menurutnya, penangkapan berdasarkan informasi masyarakat adanya aktifitas pelaku pembawa kayu ilegal diduga kuat hasil penebangan hutan secara liar.
“Setelah melakukan pengintaian beberapa pekan, kami akhirnya berhasil menangkap pembawa kayu tanpa dilengkapi surat izin ini. Kami pun melanjutkan penyidikan ke lokasi asal kayu itu di dapat,” ungkap Kasat Reskrim Polres Agam tersebut.
Lebih lanjut, kata Iptu Muhammad Reza, 3 orang pelaku asal Nagari Binjai, Kabupaten Pasaman beserta Barang Bukti berupa 2,5 kubik kayu dan satu unit colt diesel BA 9129 VA itu dibawa ke Mako Polres Agam untuk menjalani pemeriksaan lebih dalam.
Ketiga pelaku dijerat pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 UU No. 13 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 KUHP. Atau pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 hurus e Undang undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, Ade Putra selaku Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Resor Agam menjelaskan kayu yang diamankan Jajaran Polres Agam tersebut jenis Meranti atau Ikir. Diduga kuat hasil pembalakan liar di Hutan Konservasi Suaka Marga Satwa Alahan Panjang Kabupaten Pasaman.
“Lokasi tersebut memang rawan pembalakan liar. Bahkan di lokasi itu pernah mengalami bencana alam, sehingga menjadi perhatian semua pihak. Terutana kami dari BKSDA Provinsi Sumatra Barat,” terang Ade.
Hasil penangkapan Jajaran Polres Kabupaten Agam tersebut juga mendapat perhatian serius semua pihak. Bahkan BKSDA Kabupaten Pasaman dan BKSDA Provinsi Sumatra Barat sempat datang ke Polres dan lokasi temuan, untuk menghimpun data-data yang dibutuhkan.
Dalam tahun ini lanjut Ade, sudah ada tiga kasus yang berhasil diungkap. Dua kasus sudah ingkrah di Pengadilan Negeri Lubuk Basung. “Pencegahan dan penindakan harus terus dilakukan agar memberi efek jera kepada pelaku. Dan kerusakan di hutan lindung, hutan konservasi, hutan produksi dan Hutan Cagar Alam tidak terus terjadi,” tutup Ade Putra. (rud)
















