Padang, Prokabar – Fraksi Gerindra Sumbar mengajukan surat resmi ke pimpinan DPRD Sumbar terkait pembentukan Perda Anti LGBT. Ranperda tersebut diusulkan melalui Perda prakarsa DPRD Sumbar.
Ketua Fraksi Gerindra, Hidayat, menilai Perda anti LGBT tersebut sangat mendesak di Sumatera Barat. Perda ini disebut bisa menjadi landasan hukum untuk memberantas penyakit sosial ini.
“Fraksi Gerindra memandang penting kebutuhan akan adanya payung hukum berupa Perda atau revisi Perda tentang pencegahan dan pemberantasan maksiat,” sebut Hidayat.
Perda tentang pencegahan dan pemberantasan maksiat sejauh ini memang belum secara tegas untuk memberikan sanksi hukum ke pelaku LGBT.
“Usulan Fraksi Gerindra memasukkan materi tentang pencegahan, rehabilitasi dan penindakan LGBT,” tegas Fraksi Gerindra dalam surat itu.
Fenomena LGBT saat ini makin meresahkan karena masuk ke berbagai lini. Pelaku dan korban tak pandang bulu, siapa saja bisa terlibat.
















