KPU Padang Mulai Salurkan APK Peserta Pemilu

Penulis -

Jumat, 9 November 2018 - 16:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang mulai menyalurkan alat peraga kampanye (APK) kepada peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019.

Komisioner KPU PadangDiv. Hupmas dan Teknis Mahyudin menjelaskan APK yang diserahkan oleh KPU Kota Padang sebanyak 256 Spanduk dengan ukuran 1×5 meter dan Baliho 160 dengan ukuran 2×3 meter kepada peserta pemilu dari parpol.

“Sedangkan untuk DPD diserahkan sebanyak 230 APK berupa Spanduk dengan ukuran 1×5 meter. Penyerahan dilakukan di Kantor KPU kota Padang dengan ketentuan yang telah disebutkan dalam Pasal 1 dan 2.” ungkapnya.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Lebih lanjut ia mengatakan penyerahanAPK yang dilakukan oleh KPU Kota Padang kepada perwakilan Parpol dan DPD terdapat ukuran yang telah ditentukan, “Untuk calon anggota DPD setiap anggota calon DPD mendapat 10 buah spanduk dengan ukuran 1X5 meter sedangkan untuk Parpol APK yang diserahkan terdapat spanduk sebanyak 16 buah dengan ukuran 1×5 meter dan baliho sebanyak 10 buahdengan ukuran 2×3 meter.” ujarnya.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Sementara itu untuk pemasangan dan pemiliharaan APK, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak terkait, sedangkan untuk titik pemasangan pihak terkait telah ditentukan titik lokasinya. 

“Tentang penentuan titik lokasi, sebelumnya KPU Kota Padang telah melakukan pengundian dan pihak yang akan memasang telah berada pada titik yang telah di tentukan pada pengudian sebelumnya.” terangnya.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Jika hal tersebut (pemasangan) tidak sesuai dengan titk lokasi maka pihak dari Bawaslu akan melakukan penertiban APK yang melanggar atau keluar dari zona titik lokasi.

Pemberian alat peraga kampanye pada peserta Pemilu 2019 merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam UU itu disebutkan, KPU berkewajiban menyediakan alat peraga kampanye untuk peserta pemilu, berupa baliho dan spanduk.  (hdp)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB