Agam, Prokabar — UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Agam Raya berhasil menemukan 6 kubik kayu diduga kuat hasil pembalakan liar di Jorong Tandikek, Nagari Sitalang, Kecamatan Ampek Nagari Kabupatek Agam, Sumbar (6/11). Temuan tersebut ditemukan tidak bertuan pukul 12:00 WIB di tepi jalan sekitar Hutan Produksi dan tidak jauh dari hutan lindung.
Menurut Kepala UPTD KPHL Agam Raya, Afniwirman, temuan tersebut hasil patroli rutin terkait pengelolaan hutan lindung. Berhasil mengamankan 95 batang potongan kayu besar, 24 batang ukuran sedang, 78 batang kayu rincian dan 15 batang papan dengan ukuran 3x 15 mm.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Walinagari setempat dan mengaku tidak mengetahui pemilik dan adanya kayu tersebut. Kami akan menyuratinya berupa himbauan kepada warga bila ada yang mengakui kepemilikan kayu tersebut,” tuturnya.
Menurutnya, potongan kayu tersebut berasal dari pohon kayu yang sangat besar. “Tidak mungkin kayu ini berasal dari hutan produksi, dan diduga kuat berasal dari hutan lindung,” Kepala UPTD KPHL Agam Raya tersebut.
Saat penebangan lanjutnya, dimungkinkan ada 3 sampai 4 pohon yang sangat besar. Dan kerusakan yang diakibatkan, pohon-pohon kecil disekitarnya turut roboh karenanya. “Apalagi kerusakan alam yang diakibatkan ilegal logging ini. Longsor, banjir dan air bah akan menjadi langganan di daerah tersebut,” terangnya.
Luas kawasan hutan lindung dan hutan produksi di Agam sekitar 57 ribu hektar. Khusus kawasan hutan lindung, sekitar 37 ribu hektar. Kerusakan yang terjadi diperkirakan mencapai 20 persen.
UPTD KPHL Agam Raya akan memburu pelaku tersebut bila tidak ada yang mengaku. “Dan kami akan terus melakukan monitoring maupun patroli, mencegah, mengawasi dan menindak pelaku ilegal logging dikawasan Hutan Lindung dan Cagar Alam, sesuai tugas dan fungsi kami di sini,” pungkasnya. (rud)
















