Agam, Prokabar — Kepala Pusdiklatda Kwarda 03 Sumbar, Candrianto, menekankan Kwarcab Agam tentang hasil keputusan Kwarnas Nomor 048 Tahun 2018, tentang Sistem Pendidikan dan pelatihan kepramukaan, termasuk kebijakan kemendikbud nomor 63 tahun 2014 tentang pendidikan kepramukaan sebagai ekstrakurlikuler wajib pendidikan. Dapat dipedomani dan dilaksanakan sesuai aturan yang ada.
Ia juga mengingatkan untuk melengkapi atribut diperlukan seorang pelatih. Karena pelatih suritauladan bagi peserta didik dan lingkungan masyarakat sekitarnya. “Itulah pradigma seorang pelatih pramuka,”kata kak Can dengan kocak memberikan materi kepramukaan.
Ciri utama gerakan pramuka adalah pendidikan yang berbasis belajar sambil melakukan (learning by doing) di alam terbuka. Melalui pola berkelompok dan keterampilan menarik serta menyenangkan anak didik. “Itulah pelaksanaan kursus berbasis Segmental,” terangnya lagi.
Materi selama pitaran pelatih yakni sistem pendidikan dan pelatihan pramuka, pencermatan kurikulum KMD dan KML, Pencermatan kurikulum KPD dan KPL, Undang-undang kepramukaan dan game. “Kebijakan Kemendikbud tentang Panduan Ekstrakurikuler Wajib, serta beberapa kebijakan tentang pengembangan kepramukaan,” tuturnya.
Hasil kegiatan akan melahirkan beberapa rekomendasi yang perlu mendapat perhatian khusus. Diantaranya perlu kerjasama Kwarcab Agam dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terkait pelaksanaan ekstrakurikuler wajib pramuka. “Kita perlu membentuk tim pelaksana kelembagaan pendidikan kepramukaan sebagai sektrakurikulum wajib yang melibatkan unsur pelatih pramuka, pembina, koordinator, pengawas sekolah dan staf dinas pendidikan kebudayaan. Serta dunia usaha lainnya melalui adanya tim asesor akreditasi gugus depan,” pungkasnya. (rud)
















