Kasus Duel Maut Kepala Jorong Mungka dengan Pencuri, Ini Kata PN Tanjung Pati

Penulis -

Minggu, 14 Oktober 2018 - 15:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Limapuluh Kota, Prokabar — Masih ingat dengan kasus duel maut Kepala Jorong Koto Tuo, Mungka, Limapuluh Kota, Darmizel (54) April lalu? Ternyata setelah 6 bulan berlalu, berkas perkaranya belum putus.

Pengadilan Negeri Tanjuang Pati menyebut, jaksa penuntut umum dari Cabjari Suliki, Limapuluh Kota sebagai perpanjangan Kejaksaan Negeri Payakumbuh, dalam waktu dekat akan dijadwalkan membacakan tuntutan dalam perkara yang menewaskan Murmasri alias Basri (54) tersebut.

“Catatan kami, sidangnya sudah 6 sampai 7 kali. Minggu depan, atau sidang berikutnya, itu agendanya pembacaan tuntutan,” kata juru bicara Pengadilan Negeri Tanjuang Pati, Muhammad Iqbal Hutabarat, dihubungi Prokabar Minggu (14/10).

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Hakim yang dikenal berintegritas dan “killer” atas kasus kasus menonjol itu menyebut, dari sidang sebelumnya diketahui, Kepala Jorong non aktif Darmizel meyakini, tidak punya niat sebelumnya untuk langsung menghabisi nyawa pelaku pencurian.

Buktinya, saat itu, gigi palsu terdakwa, sempat copot karena duel dengan pencuri. Sebahagin badannya juga gores dan memar. “Terdakwa benar membawa pisau dapur, begitu memergoki pencuri masuk ke gudangnya dan mencuri 10 papan telur,” jelas Iqbal Hutabarat.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Mengetahui telurnya dicuri orang, terdakwa mengaku, dia meyakini pencurinya bukan sendirian. Akhirnya, dia kejar pelaku dan terjadi duet. “Setelah duet, dengan alasan membela diri, terdakwa akhirnya mengeluarkan pisau yang tadi dia bawa dan kemudian, pelaku atau korban, ditikam 5 lobang,” tutur Iqbal Hutabarat.

Lantas, masih fakta persidangan, terdakwa meninggalkan korban dalam keadaan hidup dan paginya, usai kejadian petugas Kepolisian dan warga datang ke TKP. “Kasus ini, diusut Polsek Guguak dan Polres 50 Kota. Berkasnya, kemudian diserahkan Cabjari Suliki,” demikian Iqbal.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sementara itu, jaksa di Cabjari Suliki Linda menyebut, jadwalnya pembacaan tuntuta akan dilakukan Senin besok. “Tapi sepertinya ditunda dan nanti kita info ke teman teman media,” kata Linda, dihubungi Prokabar, Minggu. (vbm)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB