Pasaman, Prokabar — Tim sukses maupun relawan dalam pemilihan umum, janganlah sesekali melibatkan Aparatur Sipil Negara hingga kepala desa alias wali nagari dalam kegiatan kampanye pemilu 2019 mendatang. Begitu juga sebaliknya.
Ketua Bawaslu Pasaman, Rini Juita menjelaskan, saat ini wali nagari hingga anggota Bamus sangat rentan tergabung dalam tim kampanye. Padahal ini dilarang sesuai peraturan yang ada.
Jika nekat tergabung dalam tim kampanye, siap-siaplah bakal dikenakan pidana penjara dan denda.
“Dalam ketentuan Pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum menyatakan setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta,” tutup Rini. (Ola)
















