Pasaman Barat, Prokabar — Sudah nyinyir pemerintah melarang peredaran narkoba, namun tak juga diindahkan sebagian oknum masyarakat. Beginilah jadinya kalau tak mendengar.
Seorang pemilik sekaligus pengkosumsi ganja diringkus Satnarkoba Polres Pasaman Barat, Hendra Gunawan. Ia diringkus Senin (1/10). Tidak saja Hendra, rekan pelaku lainnya dalam berkecimpung dengan barang haram tersebut juga ikut diamankan. Ialah Beni Utama alias Ayung. Beni diamankan, Selasa (2/10) di Pasar Usang, Jorong Merdeka, Nagari Talu, Kecamatan Talamau.
“Awalnya kami mengamankan Hendra Gunawan di Jorong Pasaman Baru, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman. Setelah kami lakukan pengembangan, kamipun mengamankan tersangka lainnya, Beni Utama,” kata Kapolres Pasaman Barat, AKBP Iman Pribadi Santoso.
Dilanjutkan Kapolres Iman, dari tangan pelaku Hendra disita barang bukti berupa dua bungkus kecil nakoba jenis ganja dan satu paket sedang ganja untuk dikosumsi. Sementara dari tangan pelaku Beni, diamankan dua paket besar ganja kering, satu paket sedang. Uang tunai Rp825 ribu dan beberapa bukti lainnya.
“Dugaan sementara, Beni merupakan penjual ganja, sementara Hendra pengkosumsi. Ini baru hasil penyelidikan sementara. Lanjutannya masih kami kembangkan,” kata AKBP Iman.
Atas tindakan kedua pelaku ini, mereka terancam pidana pasak 114 ayat 1 jo pasal 111 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
P”Ancamannya paling singkat empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara,” tutup AKBP Iman. (Ola)
















