14 Parpol dan Satu Tim Pemenangan Serahkan LADK di Pasaman

Penulis -

Senin, 24 September 2018 - 11:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasaman, Prokabar, — Waktu penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) telah ditutup KPU Pasaman. 14 partai politik (Parpol) sudah menyerahkan LADK tersebut.

“Dari 14 parpol yang menjadi peserta pemilu 2019 di Pasaman, semuanya sudah menyerahkan laporan dana awal kampanye dan tidak ada yang terlambat,” ujar Ketua KPU Pasaman, Rodi Andermi, Senin (24/9).

Rodi mengatakan, tidak hanya partai politik yang sudah menyerahkan LADK kepada KPU Pasaman, tim pemenangan pasangan calon presiden-wakil presiden (Capres-Cawapres) pun juga sudah menyerahkan LADK, yaitu dari Paslon nomor urut 2.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

“Satu dari dua tim pemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden yakni dari Paslon Prabowo-Sandi telah menyerahkan laporan dana awal kampanye kepada KPU Pasaman,” terang Rodi.

Kasubbag Hukum KPU Pasaman Yuliardi Oyong menambahkan, laporan dana awal kampanye ini akan dilakukan pencermatan. Pencermatan laporan tersebut mengacu kepada petunjuk teknis pelaporan dana kampanye.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

“Apabila dari hasil pencermatan tersebut ada hal-hal yang belum lengkap atau tidak sesuai Juknis dan perlu perbaikan maka KPU Pasaman akan menginformasikan kepada Parpol dan memberikan kesempatan kepada parpol utk melakukan perbaikan 5 hari ke depan sampai tanggal 28 September mendatang,” tuturnya.

Selain itu pada kesempatan yang sama, Juli Yusran Komisioner KPU Pasaman menambahkan, terkait kewajiban para peserta pemilu menyerahkan dana awal kampanye sesuai UU No 7 Tahun 2017, perlu diketahui bahwa UU No 7 Tahun 2017 mengisyaratkan bahwa kalau ada peserta pemilu dalam hal ini Parpol yang terlambat atau tidak menyampaikan laporan dana kampanye dapat dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu di wilayahnya. (Ola)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabut Asap Memburuk, Disdikbud Padang Terapkan PJJ untuk PAUD, SD, dan SMP
Atlet Voli Porprov XVI Sumbar Berpeluang Tampil di Proliga 2027
Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:15 WIB

Kabut Asap Memburuk, Disdikbud Padang Terapkan PJJ untuk PAUD, SD, dan SMP

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:04 WIB

Atlet Voli Porprov XVI Sumbar Berpeluang Tampil di Proliga 2027

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB