Agam, Prokabar – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Agam menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 318.786 pemilih untuk Pemilu 2019 nanti. Data tersebut setelah melakukan adanya beberapa kali revisi hingga akhirnya rekapitulasi perubahan tuntas dilakukan petugas KPU bersama Bawaslu Agam.
Menurut Ketua KPU Agam, Riko Antoni sebelumnya 27 Agustus 2018 lalu sudah dilakukan menetapkan DPT sementara dengan data 319. 020 pemilih. “Adanya surat edarat KPU RI disertai permintaan Bawaslu Agam, melakukan pemeriksaan ulang, akhirnya KPU kembali memeriksa secara seksama. Al hasil, petugas berhasil mengidentifikasi data ganda sebanyak 27 orang, serta pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 309 orang,” terang Riko.
Ia kembali mengatakan ada juga daftar pemilih baru berjumlah 75 orang. “Dan kita butuh regulasi untuk daftar pemilih pemula yang akan memasuki umur 17 tahun, pada saat pemilu 2019 nanti, agar tidak terjadi kesalahpahaman nantinya,” ungkapnya lagi.
Saat ini lanjutnya, Kabupaten Agam terdapat 45 kursi yang akan diperebutkan calon anggota legislatif. Sedangkan yang ikut pemilu 2019 ini hanya 14 partai politik yang ikut pileg dari 16 partai yang disahkan KPU RI.
“Kita memang dihadapi luas wilayah yang memiliki medan, jarak dan waktu yang cukup sulit. 13 kecamatan di Kabupaten Agam ini terutama daerah pelosok Palupuah, Canduang, Palambayan dan lainnya sampai membutuhkan waktu berjam-jam sampai di lokasi. Sehingga kita harus memiliki persiapan yang matang, saat mengantarkan logiatik maupun kebutuhan pemilu 2019 nanti,” tutup Ketua KPU Agam tersebut. (Rud)
















