Bali, Prokabar — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) telah menetapkan pengendalian rokok sebagai salah satu program prioritas. Hal ini disebabkan tingginya jumlah anak yang terkena dampak bahaya rokok di Indonesia.
Menteri PPPA Yohana Yambise mengatakan sebanyak 2-3 dari 10 anak Indonesia usia 15-19 tahun merupakan perokok aktif (Kementerian Kesehatan 2017). Jumlah perokok usia anak (di bawah usia 18 tahun) juga meningkat dari 7,2% pada 2013 menjadi 8,8% pada 2016.
“Fakta yang juga mengkhawatirkan, yaitu 34,71% anak usia 5-17 tahun diketahui menghisap lebih dari 70 batang rokok perminggu (SUSENAS, 2016),” ungkap dalam sambutannya pada acara 12th Asia Pacific Conference on Tobacco or Health (APACT12th) di Nusa Dua, Bali Kamis (13/9) kemarin.
Menteri Yohana juga menambahkan, bahwa sekitar 33% siswa laki-laki dan 17% dari seluruh jumlah siswa di Indonesia, merokok untuk pertama kali pada usia di bawah 13 tahun, umumnya di bangku sekolah dasar (Kemenkes, 2016). Selain itu, sekitar 49% atau 43 juta dari total 87 juta anak di Indonesia telah terpapar asap rokok (perokok pasif).
Sekitar 11,4 juta atau 27% di antaranya, merupakan anak berusia di bawah 5 tahun atau balita (Kemenkes, 2016). Tembakau maupun rokok merupakan zat berbahaya, yang berdampak buruk bagi kesehatan anak di masa depan, bahkan dapat menyebabkan kematian.
Dampak penggunaan rokok akan dirasakan 15-20 tahun mendatang, saat anak menginjak usia produktif. Sebanyak 225.700 orang meninggal dunia setiap tahun akibat rokok di Indonesia, dan 7% nya, atau sekitar 15.844 orang adalah perempuan (Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia, 2018).
Hal ini membuktikan bahwa tidak hanya anak, perempuan juga termasuk kelompok rentan, yang menjadi perokok pasif) dan berisiko sama bahayanya dengan perokok aktif. Untuk itu, perlindungan terhadap dampak tembakau tidak hanya ditargetkan kepada anak, tetapi juga kepada perempuan.
Kemen PPPA terus mendorong pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak serta meningkatkan peran perempuan dalam pembangunan berkelanjutan melalui pengarusutamaan gender dan pengarusutamaan hak anak. Mengingat perempuan merupakan kunci dalam mencetak generasi emas yang sehat dan berdaya saing di masa mendatang.
Perempuan harus berdaya dan mampu melindungi diri maupun anak dan keluarganya dari bahaya rokok. Melalui rangkaian kegiatan APACT 12th ini, mari saling bertukar pikiran, ide, pengalaman, dan bersatu dalam merumuskan strategi pengendalian tembakau untuk memastikan negara di Asia-Pasifik mampu mencetak generasi sehat di masa depan dengan produktivitas optimal, guna mencapai SDG’s.
“Masa depan dunia berada di tangan anak-anak kita saat ini. Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan Negara. Melindungi anak dari rokok merupakan salah satu upaya mewujudkannya,” tutup Menteri Yohana. (*/hdp)
















