Bumdes di Bengkalis Terapkan Sistem Syariah

Penulis -

Jumat, 7 September 2018 - 09:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkalis, Prokabar — Perkembangan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di Kabuapten Bengkalis pada sektor simpan pinjam sangat baik dan maju. Saat ini dana yang dikelola desa induk mencapai Rp5 hingga Rp10 miliar, sedangkan desa pemekaran mencapai Rp1 hingga Rp2 miliar.

Melihat perkembangan BUMDes yang terus meningkat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis akan meningkatkan besarnya pinjaman maksimal menjadi Rp60 juta.

Selain akan meningkatkan batas pinjaman dari Bumdes, Pemkab Bengkalis melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) mulai tahun 2019 akan menerapkan pola pinjaman berbasis syariah.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

“Saat ini, masih menerapkan sistem konvesional. Insya Allah mulai tahun 2019, kita terapkan pola syariah,” ungkap Kepala PMD Yuhelmi beberapa saat lalu.

Untuk menuju kearah pola syariah, pihak PMD sudah mengundang beberapa pakar ekonomi syariah, tokoh agama maupun perguruan tinggi. Tidak hanya itu, dalam waktu dekat ini, kajian akademis akan disampaikan ke DPRD Bengkalis. Sejauh ini, ide dengan pola pinjaman Bumdes berbasis syariah ini, mendapat respon positif dari anggota DPRD Bengkalis.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Pertanyaan mengapa harus menggunakan pola syariah. Menurut Yuhelmi, salath satunya merespon terhadap banyaknya tuntutan masyarakat agar pola pinjaman Bumdes sudah menerapkan sistem berbasis syariah. Kemudian, sebagian besar, pemanfaat dana Bumdes yang merupakan program Usaha Ekonom Pedesaan Simpan Pinjam (UED-SP), sebagian besar beragama Muslim.

“Diharapkan dengan modal yang cukup besar, maka pola syariah akan lebih baik,” ungkap Yuhelmi.

Sementara itu, terkait dengan peningkatan pinjaman maksimal sebesar Rp60 juta, kata Yuhelmi, pihak PMD sudah menyiapkan payung hukum agar dana BUMDes dimanfaatan oleh masyarakat.

Baca Juga :  Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Tidak hanya itu, dalam menetapkan bunga pengembalian yang dibagi berdasarkan kategori. Untuk kategori masyarakat miskin, akan dipertimbangkan bunganya rendah, namun untuk kategori pendapatan menengah dan ke atas, maka bunganya lebih besar.

“Kita harapkan, dengan tertambahnya jumlah pinjaman dari Bumdes menjadi Rp60 juta, semakin menambah daya ungkit perekonomian dan pendapatan masyarakat desa,” tandas Yuhelmi. (*/hdp)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB