Pasaman, Prokabar — Pasaman pernah mendapat kategori A atas kepatuhan sejumlah pejabatnya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk 2017. Siapa sangka, ternyata dari 91 pejebat wajib LHKPN, terdapat lima orang lagi yang belum melaporkannya.
Spekulasi apa penyebabnyapun mulai menyeruah di tengah Aparatus Sipil Negara (ASN) yang ada di Pasaman. Mengapa lima orang yang terdiri dari kepala dinas, camat, auditor inspektorat dan pejabat di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pasaman ini belum juga melaporkan harta kekayaannya.
“Masih ada lima orang lagi yang belum lapor. Nama dan jabatannya tidak bisa kita sebutkan. Ini bagian yang tidak boleh dipublikasikan,” kata Kepala Inspektorat Pasaman, Rosben Aguswar, Selasa (4/9).
Menurut Rosben, pelaporan dalam bentuk LHKPN ini penting untuk mencegah terjadinya tindakan KKN. Kelima pejabat yang belum melaporkan harta kekayaannya itu ke KPK, kata dia, masih diberi waktu dispensasi oleh KPK di tahun ini, sebelum dilaporkan kepada Presiden RI.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasaman, M Saleh mengatakan, bakal segera memanggil kelima pejabat yang belum melaporkan harta kekayaannya itu ke KPK. (Ola)
















