Punya Tumbuhan dan Satwa Dilindungi, Segera Lapor ke BKSDA

Penulis -

Rabu, 29 Agustus 2018 - 11:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lubuk Basung, Prokabar – Kepada masyarakat yang memiliki tumbuhan dan satwa yang dilindungi, diminta agar segera melapor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

Saat ini BKSDA sedang melakukan pendataan kepemilikan tumbuhan dan satwa dilindungi yang dimiliki masyarakat.

“Petugas telah turun ke lapangan, warga yang memiliki tumbuhan dan satwa dilindungi diminta untuk melaporkan kepada petugas atau ke kantor BKSDA setempat,” kata Kepala BKSDA Resor Agam, Syahrial Tanjung didampingi Pengendali Ekosistem Hutan, Ade Putra, Rabu (29/8).

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Ia mengatakan pendataan ini dilakukan untuk menjawab keresahan dari sejumlah pecinta dan pedagang burung setelah keluarnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Dalam peraturan itu, katanya, ada jenis burung yang banyak dipelihara warga dan diperdagangkan masuk dalam kategori dilindungi.

Burung tersebut seperti murai batu, beo, cica hijau, jalak suren, pleci atau kacamata, tangkar dan lainnya.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Bagi warga yang memelihara burung tersebut harus melaporkan kepemilikan ke BKSDA Resor Agam.

Pemilikjuga harus menyerahkan foto copy KTP, bukti asal usul kepemilikan dan mengisi blangko pendaftaran bermaterai Rp6.000.

Setelah melaporkan kepemilikan, pemilik boleh memelihara burung itu. Tetapi mereka memiliki kewajiban untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, memelihara kesehatan, kenyamanan dan keamanan.

Menyediakan tempat dan fasilitas yang memenuhi standar pemeliharaan, melaporkan kondisi tumbuhan dan satwa dilindungi apakah hilang atau mati.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Selain itu melaporkan apabila akan membawa atau mengangkut keluar dari daerah lokasi pendataan, dan bersedia untuk dilakukan pengawasan oleh BKSDA setempat.

“Saat ini sudah ada warga yang melaporkan kepemilikan burung pada Senin (27/8),” katanya.

Apabila sudah lewat masa sosialisasi dan pendataan, maka akan dilakukan penertiban.

“Bagi yang melanggar aturan akan diproses sesuai hukum yakni Undang-undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” katanya. (*/mbb)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB