Pasaman, Prokabar — Pemeriksaan para pelaku penggelapan unit dan pemalsuan nasabah kredit sepeda motor yang menjerat tujuh orang pemuda di Pasaman terus dilakukan. Ternyata ini modus yang dilakukan para tersangka RN (28), AA (31), NS (40), YA(26), IT (39), HD (21) dan RW (33) dalam menjalankan aksinya.
Kaporles Pasaman, AKBP Hasanuddin melalui Kasat Reskrim, AKP Lazuardi mengatakan, ketujuh pelaku ini merupakan marketing PT Adira dan Mega Central Finance (MCF). Dalam menjalankan aksinya, ketujuh pelaku ini mencari nasabah. Ada nasabah yang dikabulkan permintaan kredit sepeda motor dan ada nasabah yang gagal mendapatkan kredit.
Beberapa nasabah yang gagal inilah datanya dimainkan oleh para pelaku. Sehingga unit tetap direalisasikan oleh PT Anugerah namun tidak sampai ke tangan nasabah.
“Nasabah yang gagal dapat kredit, pelaporannya pada nasabah ini, tetap gagal. Namun datanya diolah oleh para pelaku, sehingga unit tetap teralisasi. Unit inilah kemudian dijual kepada pihak lain,” kata AKP Lazuardi.
Tidak satu itu saja, banyak trik lain ternyata yang dilakukan para pelaku dalam menjalankan aksinya. Ada pula data nasabah kredit sepeda motor yang benar-benar bodong. Belum lagi modus nasabah yang menunggak dan ditarik unitnya, namun unit yang berhasil ditarik ini, dalam pelaporan ke kantor dikatakan hilang atau nasabah tidak ditemukan.
“Ini baru tujuh pelaku yang berhasil diamankan. Masih banyak lagi pelaku yang bersekongkol dalam permainan kredit sepeda motor ini,” kata AKP Lazuardi.
Atas kejadian ini ketiga pihak perusahaan dirugikan sekitar Rp 2,1 miliar dengan jumlah unit sepeda motor yang tidak ditemukan mencapai 161 unit.
Para pelaku dijerat pidana pasal 372 KUHP tentang penipuan, pasal 378 KUHP tentang penggelapan, dan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman 4 tahun penjara. (Ola)
















