Ini Trik Tujuh Pemuda Penggelapan Sepeda Motor Kredit di Pasaman

Penulis -

Senin, 27 Agustus 2018 - 20:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasaman, Prokabar — Pemeriksaan para pelaku penggelapan unit dan pemalsuan nasabah kredit sepeda motor yang menjerat tujuh orang pemuda di Pasaman terus dilakukan. Ternyata ini modus yang dilakukan para tersangka RN (28), AA (31), NS (40), YA(26), IT (39), HD (21) dan RW (33) dalam menjalankan aksinya.

Kaporles Pasaman, AKBP Hasanuddin melalui Kasat Reskrim, AKP Lazuardi mengatakan, ketujuh pelaku ini merupakan marketing PT Adira dan Mega Central Finance (MCF). Dalam menjalankan aksinya, ketujuh pelaku ini mencari nasabah. Ada nasabah yang dikabulkan permintaan kredit sepeda motor dan ada nasabah yang gagal mendapatkan kredit.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Beberapa nasabah yang gagal inilah datanya dimainkan oleh para pelaku. Sehingga unit tetap direalisasikan oleh PT Anugerah namun tidak sampai ke tangan nasabah.

“Nasabah yang gagal dapat kredit, pelaporannya pada nasabah ini, tetap gagal. Namun datanya diolah oleh para pelaku, sehingga unit tetap teralisasi. Unit inilah kemudian dijual kepada pihak lain,” kata AKP Lazuardi.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Tidak satu itu saja, banyak trik lain ternyata yang dilakukan para pelaku dalam menjalankan aksinya. Ada pula data nasabah kredit sepeda motor yang benar-benar bodong. Belum lagi modus nasabah yang menunggak dan ditarik unitnya, namun unit yang berhasil ditarik ini, dalam pelaporan ke kantor dikatakan hilang atau nasabah tidak ditemukan.

“Ini baru tujuh pelaku yang berhasil diamankan. Masih banyak lagi pelaku yang bersekongkol dalam permainan kredit sepeda motor ini,” kata AKP Lazuardi.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Atas kejadian ini ketiga pihak perusahaan dirugikan sekitar Rp 2,1 miliar dengan jumlah unit sepeda motor yang tidak ditemukan mencapai 161 unit.

Para pelaku dijerat pidana pasal 372 KUHP tentang penipuan, pasal 378 KUHP tentang penggelapan, dan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman 4 tahun penjara. (Ola)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB