Sebulan Satlantas Polres Pasaman Tilang Ratusan Pengendara Pelanggar Lalu Lintas

Penulis -

Sabtu, 18 Agustus 2018 - 19:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasaman, Prokabar — Tingkat kepatuhan pengendara di Pasaman, terutama pengendara roda dua, ternyata masih cukup memprihatinkan. Paling sering melanggar aturan itu, para pengendara usia muda atau pelajar. Dalam sebulan, setidaknya Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasaman mencatat lebih dari 500 pengendara yang ditilang. Ini yang dilakukan petugas menekan angka pelanggaran.

Langkah paling efektif dilakukan Satlantas Polres Pasaman yakni penindakan tiada hentinya. Tidak saja kepada pelajar, kepada pengendara umum juga dilakukan. Hal ini diiringin dengan pemasangan baliho himbauan agar menaati aturan yang ada.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

“Satlantas Polres Pasaman sangat ternama dengan keseringan petugas yang razia. Ya memang, itu demi keselamatan mereka pengendara juga. Hal unik tapi salah kaprah itu, para pengendara yang melanggar aturan, sangat takut polisi, dibanding takut mati saat kecelakaan yang berawal dari sebuah pelanggaran. Aneh kan. Kami tidak pandang bulu dalam menindak, asal salah terima surat tilang. Tak ada surat-surat, tahan kendaraan,” kata Kasatlantas Polres Pasaman, AKP Angga Putra Kristyadika, Sabtu (18/8).

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Dilanjutkan Kanit Turjawali, Ipda. Yenni Brando, pelanggaran mayoritas terjadi mulai dari siang hari hingga sore. “Kalau di pagi hari mayoritas pengendara taat aturan. Saat ini, tindakan tilang di Pasaman telah memakai sistim online, dendanya langsung dibayar di bank,” kata Ipda Brando.

Diinformasikan, petugas memprioritaskan sembilan pelanggaran yang akan dikenakan sanksi yaitu, tidak menggunakan helm, menggunakan HP saat berkendara, berkendara dibawah umur, tidak memakai safety belt atau sabuk pengaman, melawan arus dan berboncengan lebih dari satu. Kemudian, pelanggaran Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (Apil) dan rambu–rambu lalu lintas seperti, menerobos lampu merah serta mabuk saat berkendara dan juga berkendara dalam kecepatan tinggi. “Makanya, kami polisi mengimbau seluruh pengendara agar tertib berlalu lintas untuk menghindari kecelakaan dan ditilang,” tutup Ipda Brando. (Ola)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB