Pernah Dipenjara, Saharuddin Mantan Walinagari Padang Gelugur Tetap Terbaik

Penulis -

Jumat, 10 Agustus 2018 - 21:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasaman, Prokabar — Mantan Walinagari Padang Gelugur, Saharuddin resmi menyandang status mantan narapidana kasus korupsi realisasi Raskin setelah menjalani hukuman dan bebas, Jumat (10/8).

Meski begitu, Saharuddin tetap dianggap lelaki kuat, hebat oleh keluarganya dan berwibawa tinggi oleh masyarakat Padang Gelugur. Ini buktinya.

Saat keluar dari Rutas Kelas II B, Lubuk Sikaping, ratusan masyarakat badarai menantinya di luar Rutan. Tua muda, laki hingga perempuan, semua masyarakat ini menunggu Saharuddin, orang terbaik yang pernah memimpin Padang Gelugur. Tidak satu atau dua mobil masyarakat berbondong-bondong berangkat dari nagari untuk menanti, tapi belasan, belum lagi yang sengaja merental bus atau yang berkendara roda dua.
Saat keluar, masyarakat ini berebut menjabat tangan Saharuddin, bahkan ada yang memeluknya erat. Memastikan Saharuddin tetap baik dan tegar.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

“Ia adalah pemimpin terbaik yang pernah kami miliki,” kata Amir, salah seorang masyarakat Padang Gelugur.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Itu baru satu bukti Saharuddin tetap dicintai masyarakatnya. Bukti lainnya saat ia hendak kembali mencalon sebagai wali pada pertengahan 2017 lalu. Namun begitu, saat itu juga, tiba-tiba kasus yang terjadi di tahun 2012 lalu, diam terendap, kembali digarap penyidik Polres Pasaman. Hingga ia disidang dan divonis penjara selama satu tahun. Padahal, uang yang diduga diselewengkan Saharuddin telah diganti, sebelum kasus ini naik ke persidangan.

Meski sudah berada dalam penjara, proses pemilihan walinagari Padang Gelugur tetap berjalan, Saharuddin tetap menang. Mutlak malahan. Ia meraih suara dengan selisih 900 suara dari dua pasang calon walinagari saat itu.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

“Saharuddin menang dan tetap dilantik setelah berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Tinggi. Saat kasusnya ingkrah, atau berkekuatan hukum tetap, Saharuddin baru diberhentikan sesuai Perda Kabupaten Pasaman Nomor 1 Th 2016 tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian walinagari,” tutup Kabag Pemnag Pasaman, M. Yasrin. (Ola)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB