Usai Jalani Hukuman, Mantan Walinagari Ini Bebas

Penulis -

Jumat, 10 Agustus 2018 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasaman, Prokabar — Dua belas bulan sudah, Saharuddin, mantan Walinagari Padang Gelugur mendekam di balik jeruji. Masa-masa pahit atas hukuman kasus korupsi itu, dijalaninya dengan ikhlas. Kini, Jumat (10/8) ia bebas.

Benar-benar bebas, lepas menghirup udara di luar tembok jeruji Rutan Kelas II B, Lubuk Sikaping. “Sesuai putusan Pengadilan Tipikor Padang, hari ini Saharuddin bebas dari masa hukuman. Harapan kami, semoga cobaan yang didera Saharuddin membuat ia lebih kuat, tabah dan tegar,” kata Karutan, Edi Kasman.

Di lain sisi, dijelaskan Kasipidaus Kejari Pasaman, Erik Eriyadi, kasus yang menyeret Saharuddin ke meja hijau hingga berakhir di balik jeruji tahanan ini, berawal saat ia menjabat sebagai Walinagari Padang Gelugur pada 2012 lalu. Saat itu, ada pendistribusian Raskin ke-13 pada bulan Desember.
Sebelum didistribusikan, semua lini masyarakat, mulai dari pemuda, niniak mamak, Badan Musyawarah Nagari Padang Gelugur, pihak pemerintah nagari hingga terpidana menggelar musyawarah bersama.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Hasil musyawarah tersebut, Raskin ke-13 sebanyak 26.700 kilogram untuk 1784 KK miskin bakal diserahkan kepada terpidana untuk dijual kepada pihak ketiga. Dimana hasil penjualan nantinya disepakati untuk pembangunan hingga memenuhi kebutuhan nagari seperti pembangunan gedung serbaguna.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Saat musyawarah disepakati, beras tersebut dijual seharga Rp3000 per kilo. Akan tetapi dalam realisasinya, beras tersebut dijual kepada pihak ketiga seharga Rp4000.

Hasil penjualan beras tersebut sekitar Rp107 juta. Akan tetapi diterima oleh pihak pemerintah nagari hanya sekitar Rp43 juta. Sisanya Rp63 juta tidak dibayarkan oleh pembeli atau pihak ketiga, sebab dipotong pembeli untuk pembayaran hutang pribadi terpidana kepada pembeli.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selain untuk pembayaran hutang, terpidana juga mendapat fee dari uang penjualan Rp43 juta sekitar Rp7,3 juta.

“Semua itu sudah diganti, saat kasus terpidana digarap oleh penyidik Tipokor Polres Pasaman. Tidak ada lagi kerugian keuangan Negara. Makanya kami kala itu hanya menuntut terpidana dengan penjara 18 bulan dan divonis 12 bulan oleh majelis hakim. Saharuddin sangat arif dan koorperatif di persidangan, itulah yang membuat hukumannya sedikit ringan dari tuntutan kami,” tutup Erik. (Ola)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB