BNN Ungkap Pabrik Narkoba Di Majene

Penulis -

Jumat, 10 Agustus 2018 - 08:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majene, Prokabar — Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap pabrik gelap narkoba atau clan lab di kawasan Majene, Sulawesi Barat.

Dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (9/8), Kepala BNN Heru Winarko menyatakan, petugas mengamankan empat tersangka berikut barang bukti berupa narkotika dan bahan pembuat atau prekursor narkotika.

Kasus ini berawal saat tim BNN mengamankan tersangka SWA (pria, 29 tahun) saat memproduksi shabu di rumahnya yang berlokasi di BTN Griya Pesona Lembang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat,  Kamis (9/8).

Baca Juga :  Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

Di rumahnya, kata Heru, disita narkotika dan prekursor berupa cairan mengandung shabu sebanyak 4.520 ml, sulfuric acid 1.000 ml, hydrochloric acid 5.200 ml, Acetone 1.000 ml dan 20.000 ml cairan mengandung ephedrine.

Selain itu petugas menyita bahan kimia lainnya seperti mesitylene atau trimethylbenzene 3.000 ml, lodine seberat 3.000 gram, 650 gram  red phosphor 2.500 gram NaOH.

Baca Juga :  ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan JUF (44 thn) yang berperan sebagai pengambil obat, dan pengantar barang ke kantor pos di kawasan Komplek Pasar Petoosang kecamatan Alu, Polewali Mandar, Sulawesi Barat.

“Tersangka lainnya yang diamankan adalah HAS yang berperan sebagai tester shabu (43 th) di Jalan Lorong Barito, Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat,” kata Heru.

Baca Juga :  Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

Ketiga tersangka dikendalikan oleh seorang napi LP Klas I  Tangerang bernama Lheksy. Ia divonis 20 tahun penjara pada 2010 karena kasus produksi shabu di Villa Regency, Tangerang.

Para tersangka dikenakan pasal 113 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 129 huruF a,b, dan c Jo pasal 132 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. (*/hdp)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo
ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia
Perkuat Ekosistem Digital Aviasi, IAS Hadirkan Layanan Airport Assistance Joumpa di wondr by BNI
Rektor UIN Bukittinggi Prof. Silfia Hanani : ucapan selamat dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Menag RI
Hujan Abu Vulkanik Gunung Merapi Guyur Bukittinggi dan Agam pada Malam Hari
Rahmat Saleh Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Galodo di Solok
Calon Ketua Umum DPP AMPI Zigo Rolanda Perkuat Silaturahmi dengan Kader Sumut
Jelang Muktamar Muhammadiyah, 10 PWM Sepakati Risalah Bukitinggi

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:39 WIB

ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

Rabu, 30 September 2026 - 17:37 WIB

Perkuat Ekosistem Digital Aviasi, IAS Hadirkan Layanan Airport Assistance Joumpa di wondr by BNI

Senin, 28 September 2026 - 14:35 WIB

Rektor UIN Bukittinggi Prof. Silfia Hanani : ucapan selamat dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Menag RI

Senin, 28 September 2026 - 09:52 WIB

Hujan Abu Vulkanik Gunung Merapi Guyur Bukittinggi dan Agam pada Malam Hari

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB