Jakarta, Prokabar – Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho mengatakan, data korban gempa bumi 7 SR di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang berbeda dari berbagai instansi merupakan hal yang wajar.
“Perbedaan angka yang besar. Apalagi data orang meninggal dunia adalah data yang sensitif dan banyak dicari media dan masyarakat. Lantas mana yang benar, Semuanya benar karena berdasarkan data dari lapangan,” kata Sutopo dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (8/8).
Saat ini menurutnya, terdapat data korban meninggal akibat gempa bumi Lombok, menurut BNPB dan BPBD NTB sebanyak 131 orang untuk wilayah NTB dan Bali hingga Rabu (8/8) Siang.
Namun data laporan TNI sebanyak 381 orang meninggal dunia. Sementara itu pernyataan Gubernur NTB kepada media jumlah korban meninggal dunia di NTB 226 orang. Basarnas juga 226 orang. Sedangkan data menurut Bupati Lombok Utara korban meninggal dunia di Lombok Utara 347 jiwa berdasarkan pertemuan camat se Lombok Utara.
Ia menjelaskan, kejadian perbedaan data korban selama masa tanggap darurat adalah hal yang biasa seperti saat gempa bumi Sumatera Barat di 2009, erupsi Gunung Merapi 2010, tsunami Mentawai 2010 dan sebagainya saat bencana besar.
Lebih lanjut disampaikan, kebutuhan kecepatan melaporkan kondisi penanganan bencana saat krisis diperlukan sehingga menggunakan data sendiri. Akhirnya yang terjadi antara satu institusi memiliki data sendiri sendiri dan berbeda, sehingga membingungkan masyarakat.
“Ini juga mencerminkan perlunya koordinasi data ditingkatkan. Data agar saling dilaporkan ke Pospenas lalu diverifikasi dan keluar satu data,” ujarnya.
Oleh karena itu menurutnya, perlu koordinasi bersama menyamakan data korban bencana. Hal ini dapat disepakati di Posko Utama Tanggap Darurat Bencana. Begitu juga dalam penanganan dampak gempa Lombok.
Pos Pendamping Nasional (Pospenas) melalui Dansatgas dan Wadansatgas berencana mengundang kementerian/ lembaga, dan Pemda untuk menyamakan data korban pada Kamis (9/8) . BNPB akan mendampingi Pemda dalam pertemuan tersebut.
Masing-masing lembaga diminta membawa data dengan lebih lengkap yaitu identitas korban meninggal dunia nama, usia, jender dan alamat. Data akan dicocokkan satu sama lain. Sebab seringkali satu korban tercatat lebih dari satu.
“Identitas korban juga sangat diperlukan terkait bantuan santunan duka cita kepada keluarga korban, yaitu pemerintah memberikan Rp15 juta kepada ahli waris korban,” tegasnya.
Di sosial media, beredar data jumlah korban meninggal yang lebih banyak. Bahkan hasil pertemuan Camat se-Kabupaten Lombok Utara menyebutkan 347 orang meninggal dunia. Ini hanya di Lombok Utara. Jika digabungkan dengan kabupaten/kota lain maka datanya bisa mencapai 400 orang meninggal.
Dalam hal ini Posko BNPB dan Pusdalops BPBD NTB masih melakukan verifikasi kebenaran data tersebut. Laporan data korban harus dilampirkan untuk menyatakan bahwa data korban benar.
Pospenas sudah meminta Bupati Lombok Utara untuk memberikan lampiran identitas korban meninggal untuk dilakukan verifikasi. Sesuai regulasi yang ada, data resmi dari korban akibat bencana yang diakui Pemerintah adalah data dari BNPB dan BPBD. Data ini akan menjadi data resmi nasional.
“Berkaitan dengan hal itu media dan masyarakat diminta tetap menggunakan data resmi dari BNPB dan BPBD NTB. Selanjutnya semua data mengacu pada Pospenas jika sudah ada kesepakatan bersama terkait data korban bencana,” pungkasnya. (*/hdp)
















