Pasaman, Prokabar — Usai divonis lima tahun penjara, terpidana kasus korupsi pembangunan peningkatan jalan Pintu Padang – Botung Busuk, Kecamatan Mapattunggul tahun 2016 meluapkan emosinya di media sosial.
Terpidana Lisnu J. Daulay, menulis status di laman facebook pribadinya, Leonard Jhony Daulay. Sontak, status facebook itupun langsung viral di Pasaman. Pasalnya, Lisnu tengah ditahan di lapas Pengadilan Tipikor Padang, namun masih bisa menulis status. Bahkan status tersebut juga menohok Jaksa Penuntut Umum.
“Mungkin dia buat status ini pas selesai sidang putusan. Sesaat sebelum kami memasukan terdkakwa ke tahanan,” kata Kasipidsus Kejari Pasaman, EriknEriyadi, Sabtu (28/7).
Perihal statusnya yang menohok jaksa, Erik mengaku tidak ambil pusing. Menurutnya, itu adalah hal wajar dari bentuk luapan emosional terpidana.
“Sederhana saja, dalam persidangan saksi dan bukti dihadirkan. Tidak satu atau dua saksi, banyak saksi. Bahkan sampai saksi ahli. Kalau hakim memutus kasusnya dengan pidana lima tahun penjara, itu tandanya Lisnu bersalah,” tutup Erik.
Sebelumnya, Lisnu divonis lima tahun penjara dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Padang. Selain itu, Lisnu juga dikenakan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan, ditambah terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sekitar Rp200 juta. Jika tidak sanggup membayar diganti dengan penjara selama tiga bulan juga. Lisnu selaku rekanan telah bekerja tidak sesuai aturan. (Ola)
















