Pasaman, Prokabar — Nasib kepegawaian tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasaman yang terjerat kasus dugaan korupsi pembangunan jalan lingkar Botung Busuk, Mapatunggul tahun 2016 sudah di ujung tanduk. Ini sebabnya.
Tiga orang ASN ini, Salman (43), Dasril (44) serta Doni (39) bakal menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Padang pada 30 Juli mendatang.
Pantauan Prokabar.com, kalaulah terbukti dan divonis serta ingkrah melebihi dua tahun penjara, bisa-bisa dipecat dari ASN sesuai dalam Pasal 87 ayat (4) huruf b UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 9 Huruf a PP Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS.
“Terdakwa bertiga sebelumnya kita tuntut masing-masing penjara selama tujuh tahun. Dengan denda masing-masing 200 juta subsider enam bulan kurungan penjara. Sidang putusan tanggal 30 Juli mendatang,” kata Kasipidsus Kejaksaan Negeri Pasaman, Erik Eriyadi, Senin (23/7).
Selain Salman Cs, dalam kasus yang sama beda berkas, satu tersangka lainnya, Leonardy JD (47), selaku rekanan proyek pembangunan dari PT RCP juga bakal menjalani sidang putusan . Sidangnya tanggal 27 Juli. Sebelumnya Lisnu juga dituntut tujuh tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider satu tahun kurungan penjara.
“Kita juga menuntut terdakwa Lisnu dengan pidana uang pengganti sebanyak Rp196 juta,” kata Erik.
Terjeratnya Salman Cs, saat ketiga tersangka menjabat sebagai Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan Pasaman. Mereka sengaja memenangkan perusahaan milik tersangka Lisnu yang sangat melanggar aturan. (Ola)
















