Terjerat Kasus Korupsi, Tiga Orang PNS Pasaman Bakal Sidang Putusan

Penulis -

Senin, 23 Juli 2018 - 12:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasaman, Prokabar — Nasib kepegawaian tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasaman yang terjerat kasus dugaan korupsi pembangunan jalan lingkar Botung Busuk, Mapatunggul tahun 2016 sudah di ujung tanduk. Ini sebabnya.

Tiga orang ASN ini, Salman (43), Dasril (44) serta Doni (39) bakal menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Padang pada 30 Juli mendatang.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Pantauan Prokabar.com, kalaulah terbukti dan divonis serta ingkrah melebihi dua tahun penjara, bisa-bisa dipecat dari ASN sesuai dalam Pasal 87 ayat (4) huruf b UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 9 Huruf a PP Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS.

“Terdakwa bertiga sebelumnya kita tuntut masing-masing penjara selama tujuh tahun. Dengan denda masing-masing 200 juta subsider enam bulan kurungan penjara. Sidang putusan tanggal 30 Juli mendatang,” kata Kasipidsus Kejaksaan Negeri Pasaman, Erik Eriyadi, Senin (23/7).

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selain Salman Cs, dalam kasus yang sama beda berkas, satu tersangka lainnya, Leonardy JD (47), selaku rekanan proyek pembangunan dari PT RCP juga bakal menjalani sidang putusan . Sidangnya tanggal 27 Juli. Sebelumnya Lisnu juga dituntut tujuh tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider satu tahun kurungan penjara.

Baca Juga :  Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

“Kita juga menuntut terdakwa Lisnu dengan pidana uang pengganti sebanyak Rp196 juta,” kata Erik.

Terjeratnya Salman Cs, saat ketiga tersangka menjabat sebagai Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan Pasaman. Mereka sengaja memenangkan perusahaan milik tersangka Lisnu yang sangat melanggar aturan. (Ola)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB