Agam, Prokabar.com – Polemik Kerapatan Adat Nagari (KAN) Panampuang, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam, bukan persoalan yang muncul dalam satu malam.
Ada rangkaian panjang yang mendahuluinya. Ini terbukti dalam beberapa dokumen yang ditemukan media, termasuk bahan laporan ke Ombudsman Sumbar.
Ada keputusan adat. Ada sanksi. Ada surat tidak percaya. Ada pemeriksaan Inspektorat. Ada pembubaran kepengurusan KAN. Lalu muncul kepengurusan baru yang oleh Niniak Mamak Nan 10 disebut sebagai KAN tandingan.
Dalam rangkaian tersebut, nama Bupati Agam Benni Warlis ikut menjadi perhatian.
Bukan hanya karena posisinya sebagai kepala daerah.
Di Nagari Panampuang, Benni Warlis juga merupakan anak nagari Suku Tanjuang dengan gelar adat Datuak Tan Batuah.
Jauh sebelum polemik perubahan kepengurusan KAN terjadi pada 2026, Datuak Tan Batuah telah mempunyai persoalan adat dengan Niniak Mamak Nan 10.
Karena itu, Niniak Mamak Nan 10 menilai polemik KAN Panampuang tidak cukup dilihat hanya dari terbentuknya kepengurusan baru.
Seluruh proses yang mendahuluinya dinilai perlu dibuka kepada masyarakat.
Struktur KAN Diisi Niniak Mamak Nan 33
Ada satu hal mendasar yang perlu dipahami dalam melihat polemik KAN Panampuang.
Yakni mengenai mekanisme pembentukan struktur KAN menurut Adat Salingka Nagari Panampuang.
Dalam mekanisme adat yang berlaku di Panampuang, struktur KAN diisi oleh Niniak Mamak Nan 33.
Setelah struktur tersebut terbentuk, kepengurusan kemudian disahkan atau diresmikan oleh Niniak Mamak Nan 10.
Dengan mekanisme tersebut, sumber legitimasi KAN berasal dari struktur masyarakat adat Panampuang.
Pemerintah berada pada ranah administrasi, fasilitasi dan pembinaan sesuai kewenangannya.
Mekanisme ini menjadi penting ketika melihat kepengurusan KAN periode 2024–2030.
Sebelum SK Wali Nagari Nomor 33 Tahun 2024 diterbitkan, telah ada Keputusan Niniak Mamak Nan Sapuluah Nomor 1 Tahun 2024 mengenai kepengurusan KAN periode 2024–2030.
SK Wali Nagari Nomor 33 Tahun 2024 juga menjadikan keputusan rapat Niniak Mamak Nan Sapuluah tanggal 25 Agustus 2024 sebagai salah satu dasar penetapannya.
Artinya, menurut Niniak Mamak Nan 10, SK Wali Nagari bukan sumber awal lahirnya kepengurusan KAN.
Sebelum administrasi pemerintahan diterbitkan, telah ada proses dan keputusan di dalam struktur adat.
Hal inilah yang kemudian menjadi salah satu titik persoalan ketika SK Wali Nagari tersebut dicabut dan kepengurusan baru dibentuk.
Padahal, SK dari Wali Nagari tersebut hanya terbatas pada penggunaan anggaran, bukan pembubaran kepengurusan.
Artinya, kepengurusan yang lama tidak bisa dibubarkan sepihak kecuali berdasarkan keputusan Ninik Mamak nan 10.
Pertanyaannya bukan hanya soal ada atau tidak adanya SK.
Tetapi apakah pembentukan, pembubaran dan penggantian kepengurusan KAN telah mengikuti mekanisme Adat Salingka Nagari Panampuang.
Konflik Adat Muncul Sebelum Polemik KAN
Rangkaian penting terjadi pada pertengahan 2025.
Pada 26 Juli 2025, Benni Warlis dalam kapasitas adatnya sebagai Datuak Tan Batuah disebut terlibat dalam penobatan sejumlah niniak mamak Suku Tanjuang.
Persoalan tersebut kemudian dibahas Niniak Mamak Nan 10.
Pada 6 Agustus 2025, Niniak Mamak Nan 10 mengambil keputusan adat.
Dalam keputusan tersebut, penobatan yang dilakukan Datuak Tan Batuah dinilai tidak sesuai dengan mekanisme Adat Salingka Nagari Panampuang.
Niniak Mamak Nan 10 juga menyatakan bahwa kewenangan pengangkatan dan penobatan niniak mamak tidak berada pada Datuak Tan Batuah.
Atas persoalan tersebut, Datuak Tan Batuah dikenai sanksi adat sebesar satu rupiah emas.
Keputusan itu kemudian diteruskan Ketua KAN Panampuang pada 15 Agustus 2025 kepada Wali Nagari, Niniak Mamak Nan 33 dan Wali Jorong se-Panampuang.
Dengan demikian, persoalan antara Datuak Tan Batuah dan Niniak Mamak Nan 10 telah ada beberapa bulan sebelum polemik pembubaran KAN mencuat.
Fakta ini dinilai penting.
Sebab pada perkembangan berikutnya, unsur Pemerintah Kabupaten Agam yang dipimpin Benni Warlis ikut masuk dalam rangkaian penyelesaian persoalan KAN Panampuang.
Audit Berjalan, Surat Tidak Percaya Muncul
Memasuki Januari 2026, persoalan bergerak ke ranah pemerintahan.
Pada 19 Januari 2026, Inspektorat Kabupaten Agam mengeluarkan surat tugas Audit Ketaatan terhadap Pemerintahan Nagari Panampuang.
Audit mulai dilaksanakan pada 21 Januari 2026.
Lima hari kemudian, tepatnya 26 Januari 2026, muncul Surat Nomor 03-2026 tentang pernyataan tidak percaya terhadap KAN Panampuang periode 2024–2030.
Surat tersebut menggunakan nama Kerapatan Niniak Mamak Nagari Panampuang.
Datuak Rangkayo Mulia tercatat sebagai ketua.
Datuak Putiah sebagai sekretaris.
Surat itu meminta Wali Nagari membubarkan kepengurusan KAN periode 2024–2030, memfasilitasi musyawarah dan membentuk kepengurusan KAN baru.
Namun surat tersebut bukan keputusan Niniak Mamak Nan 10.
Dalam surat itu, Niniak Mamak Nan 10 justru ditempatkan sebagai salah satu pihak yang menerima tembusan.
Karena itu, Niniak Mamak Nan 10 menegaskan surat tersebut tidak dapat disebut sebagai keputusan mereka.
Ketika kepengurusan KAN periode 2024–2030 akan dibubarkan, Niniak Mamak Nan 10 juga menyatakan penolakan.
Latar belakang sejumlah pihak dalam surat tidak percaya tersebut kemudian ikut menjadi perhatian.
Datuak Rangkayo Mulia yang menjadi ketua dalam surat tidak percaya sebelumnya tercatat berada dalam struktur KAN periode 2024–2030.
Datuak Putiah juga tercatat dalam kepengurusan yang sama.
Artinya, dorongan untuk membubarkan KAN juga muncul dari orang-orang yang sebelumnya berada dalam struktur KAN tersebut.
Ada pula catatan mengenai sanksi adat.
Dalam keputusan Niniak Mamak Nan 10 tanggal 6 Agustus 2025, Datuak Putiah diberi keterangan masih menjalankan sanksi adat.
Nama Datuak Rajo Endah Sungai Baringin yang kemudian muncul dalam daftar pendukung surat tidak percaya juga tercatat mempunyai persoalan terkait sanksi adat.
Begitu pula Datuak Labiah.
Niniak Mamak Nan 10 menegaskan bahwa seseorang yang terkena sanksi adat tidak kehilangan hak untuk menyampaikan pendapat.
Berdasarkan adat salingka nagari, mereka tidak bisa ikut membuat keputusan, mengundang, ataupun diundang.
Sebagai gantinya, urusan kemenakan akan diurus oleh Ninik Mamak dari tiga ibu sehingga tidak ada yang terbengkalai dalam hal ini.
Latar belakang tersebut dinilai penting diketahui masyarakat.
Terlebih salah satu persoalan yang kemudian dipersoalkan dalam surat tidak percaya berkaitan dengan mekanisme sanksi dan denda adat.
Muncul Irisan dengan Tim Politik Benni–Iqbal
Rangkaian berikutnya menunjukkan adanya irisan sejumlah nama dengan Tim Kampanye Benni Warlis–Muhammad Iqbal.
Dalius Datuak Rangkayo Mulia tercatat sebagai penasihat.
As’ad Martha Datuak Indo Marajo juga tercatat sebagai penasihat.
Dahmur Ruslan Datuak Panduko Batuah berada pada posisi yang sama.
Sementara Zulhendra tercatat sebagai Wakil II Bidang Hukum dan Advokasi.
Hubungan politik tersebut bukan bukti bahwa mereka menerima perintah dari Benni Warlis untuk membubarkan atau mengubah kepengurusan KAN.
Namun irisan tersebut dinilai Niniak Mamak Nan 10 penting untuk diketahui masyarakat.
Sebab sejumlah nama kemudian kembali muncul dalam proses pembentukan kepengurusan KAN baru.
Zulhendra Khatib Bandaro kemudian ditetapkan sebagai unsur Pemuda dalam Tim Formatur.
Dalius Datuak Rangkayo Mulia kemudian menjadi Ketua KAN periode 2026–2032 yang oleh Niniak Mamak Nan 10 disebut sebagai KAN tandingan.
Sedangkan Edius Datuak Putiah kemudian menjadi Wakil Ketua.
Bagi Niniak Mamak Nan 10, fakta mengenai irisan tersebut perlu dibuka kepada masyarakat.
Bukan untuk langsung menyimpulkan adanya perintah politik.
Tetapi agar masyarakat mengetahui latar belakang pihak-pihak yang terlibat dalam proses perubahan kepengurusan KAN.
Audit Inspektorat Berujung Rekomendasi Pencabutan SK
Di tengah konflik tersebut, pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Agam terus berjalan.
Hasil audit kemudian mempersoalkan administrasi penetapan KAN periode 2024–2030.
Inspektorat merekomendasikan pencabutan SK Wali Nagari Nomor 33 Tahun 2024 serta pembentukan kembali kepengurusan KAN.
Namun Niniak Mamak Nan 10 mempertanyakan satu hal mendasar.
Sebelum SK Wali Nagari tersebut diterbitkan, telah ada keputusan adat mengenai pembentukan kepengurusan KAN.
Karena itu, pencabutan SK administratif dinilai tidak otomatis menjawab keberadaan keputusan adat yang menjadi dasar kepengurusan tersebut.
Niniak Mamak Nan 10 mempertanyakan apakah keputusan adat itu ikut diperiksa secara utuh oleh Inspektorat.
Jika diperiksa, apa kekurangannya?
Jika dinilai tidak memenuhi ketentuan administrasi, aturan teknis apa yang digunakan untuk menyatakan mekanisme tersebut tidak dapat digunakan?
Pertanyaan tersebut, menurut Niniak Mamak Nan 10, perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
Undangan Ketertiban Berakhir dengan Pembubaran KAN
Puncak rangkaian terjadi pada 25 April 2026.
Sebelumnya, Camat Ampek Angkek mengeluarkan undangan dengan agenda fasilitasi stabilitas ketenteraman dan ketertiban.
Pertemuan dijadwalkan berlangsung di GOR Nagari Panampuang pada pukul 09.00 WIB.
Namun pelaksanaannya berubah.
Forum kemudian berlangsung di Surau Ka’bah.
Waktunya juga berubah.
Pertemuan kemudian menjadi Musyawarah Anak Nagari.
Hasil forum juga tidak lagi sebatas membahas ketenteraman dan ketertiban.
KAN periode 2024–2030 dibubarkan.
Pencabutan SK diputuskan.
Tim Formatur untuk membentuk kepengurusan baru dibentuk.
Pihak KAN periode 2024–2030 menyatakan tidak pernah diberi tahu sebelumnya bahwa forum tersebut akan membahas pembubaran kepengurusan mereka.
Sehari setelah forum, keberatan langsung disampaikan.
Niniak Mamak Nan 10 juga menyatakan menolak pencabutan tersebut dan tetap mempertahankan kepengurusan KAN periode 2024–2030.
Menurut mereka, sejumlah hal masih membutuhkan penjelasan.
Siapa yang mengubah agenda pertemuan?
Siapa yang memutuskan pemindahan lokasi?
Dan bagaimana pembubaran KAN kemudian masuk menjadi keputusan forum?
KAN Baru Terbentuk, Legitimasi Dipertanyakan
Setelah forum tersebut, Tim Formatur bekerja.
Kemudian terbentuk kepengurusan KAN periode 2026–2032.
Namun menurut Niniak Mamak Nan 10, terbentuknya sebuah kepengurusan belum otomatis menyelesaikan persoalan legitimasi adat.
Sebab dalam mekanisme Adat Salingka Nagari Panampuang, struktur KAN diisi oleh Niniak Mamak Nan 33 dan kemudian disahkan atau diresmikan oleh Niniak Mamak Nan 10.
Karena itu, kepengurusan periode 2026–2032 dinilai perlu dilihat melalui mekanisme yang sama.
Apakah struktur tersebut benar-benar diisi melalui Niniak Mamak Nan 33?
Apakah mendapatkan pengesahan atau peresmian Niniak Mamak Nan 10?
Atau struktur baru dibentuk melalui mekanisme berbeda setelah KAN periode 2024–2030 dibubarkan?
Pertanyaan mengenai sumber legitimasi inilah yang menjadi dasar Niniak Mamak Nan 10 menyebut kepengurusan periode 2026–2032 sebagai KAN tandingan.
Menurut mereka, persoalannya bukan semata-mata karena muncul dua kelompok yang berbeda pandangan.
Persoalannya adalah apakah proses pembentukan kepengurusan baru mengikuti tata cara Adat Salingka Nagari Panampuang.
Dua Posisi Benni Warlis Jadi Sorotan
Pada bagian inilah posisi Benni Warlis menjadi perhatian.
Benni berada dalam dua kedudukan berbeda.
Sebagai Datuak Tan Batuah, ia sebelumnya mempunyai persoalan langsung dengan Niniak Mamak Nan 10 dan dijatuhi sanksi adat pada Agustus 2025.
Sementara sebagai Bupati Agam, pemerintahan yang dipimpinnya berada dalam rangkaian proses pemeriksaan dan fasilitasi yang berlangsung sebelum terbentuknya kepengurusan KAN baru.
Di sisi lain, sejumlah tokoh yang pernah tercatat dalam Tim Kampanye Benni–Iqbal juga muncul dalam rangkaian pembentukan kepengurusan baru.
KAN periode 2024–2030 kemudian dibubarkan.
Tim Formatur dibentuk.
Lalu lahir kepengurusan periode 2026–2032.
Dalam dokumen yang menjadi dasar rangkaian ini, kepengurusan KAN baru juga disebut kemudian diresmikan oleh Bupati Agam Benni Warlis.
Bagi Niniak Mamak Nan 10, keseluruhan rangkaian tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai netralitas pemerintah dan potensi konflik kepentingan.
Terutama karena Benni Warlis sebagai Datuak Tan Batuah sebelumnya telah mempunyai persoalan langsung dengan keputusan adat Niniak Mamak Nan 10.
Namun Niniak Mamak Nan 10 tidak menyatakan rangkaian tersebut sebagai bukti adanya perintah langsung Benni Warlis untuk membentuk KAN baru.
Yang diminta adalah keterbukaan.
Masyarakat dinilai berhak mengetahui bagaimana proses perubahan kepengurusan KAN berlangsung dan sejauh mana pemerintah masuk dalam persoalan internal adat Panampuang.
Pemerintah Diminta Berdiri Netral
Niniak Mamak Nan 10 menegaskan tidak menolak adanya perbedaan pandangan di tengah anak nagari.
Namun perbedaan tersebut seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Adat Salingka Nagari.
Pemerintah dapat melakukan fasilitasi.
Pemerintah dapat menjalankan fungsi pembinaan.
Namun pemerintah, menurut Niniak Mamak Nan 10, tidak semestinya mengambil alih hak masyarakat adat dalam menentukan struktur dan kepemimpinan lembaga adatnya.
Karena itu, polemik KAN Panampuang dinilai tidak dapat disederhanakan sebagai persoalan dua kelompok yang berebut kepengurusan.
Ada persoalan kewenangan.
Ada persoalan legitimasi adat.
Ada persoalan administrasi pemerintahan.
Dan ada pertanyaan mengenai posisi pemerintah ketika kepala daerah juga merupakan bagian dari struktur sosial dan adat nagari yang sedang berkonflik.
Niniak Mamak Nan 10 meminta seluruh anak nagari tetap menjaga hubungan badunsanak.
Masyarakat diminta tidak terpancing melakukan tindakan yang dapat memperbesar konflik.
Penyelesaian dinilai harus dilakukan dengan membuka seluruh dokumen dan rangkaian proses secara terang.
Bukan melalui perang tudingan.
Bukan pula dengan menggunakan kekuasaan untuk memenangkan salah satu pihak.
Sebab yang dipertaruhkan bukan jabatan Ketua KAN.
Yang dipertaruhkan adalah marwah Adat Salingka Nagari Panampuang dan hak anak nagari dalam menentukan rumah tangga adatnya sendiri. (*)

















