Jakarta, Prokabar – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengutuk keras tindakan militer Israel yang menangkap empat jurnalis serta satu aktivis kemanusiaan asal Indonesia. Penangkapan tersebut terjadi pada Senin (18/5/2026) saat rombongan mengikuti misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla 2.0 yang membawa bantuan ke Gaza, Palestina.
Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk intimidasi dan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers.
“Penangkapan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesional merupakan tindakan yang mencederai kebebasan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi,” ujarnya dalam pernyataan sikap IJTI.
Menurut informasi yang beredar, penangkapan dilakukan Angkatan Laut Israel di perairan internasional. Keempat jurnalis itu sedang meliput misi pengiriman bantuan makanan dan obat-obatan untuk warga sipil di Gaza yang tengah mengalami konflik. Satu aktivis kemanusiaan juga ikut ditangkap bersama mereka.
IJTI menilai tindakan Israel menunjukkan sikap arogan dan brutal. Tindakan tersebut diduga melanggar Konvensi Jenewa tentang perlindungan jurnalis di wilayah konflik bersenjata, serta prinsip kebebasan berekspresi yang dijamin hukum internasional.
“Jurnalis bukan target kekerasan dan tidak boleh dikriminalisasi saat menjalankan tugas jurnalistik maupun misi kemanusiaan,” tegas pernyataan IJTI.
Desakan IJTI kepada Pihak Terkait
IJTI mendesak Pemerintah dan Militer Israel segera membebaskan para jurnalis dan aktivis dalam kondisi selamat tanpa syarat. Organisasi ini juga meminta Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri melakukan diplomasi tingkat tinggi untuk memastikan keselamatan dan pembebasan mereka.
Selain itu, IJTI mengajak perusahaan media tempat jurnalis bekerja untuk memberikan pendampingan hukum dan advokasi internasional. Mereka juga mengajak organisasi pers nasional maupun internasional serta lembaga hak asasi manusia untuk memberikan tekanan agar Israel menghormati kebebasan pers.
Hingga berita ini ditulis, belum ada konfirmasi resmi dari pihak Israel mengenai status para tahanan. Pemerintah Indonesia diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk melindungi warganya yang sedang menjalankan tugas jurnalistik dan kemanusiaan di luar negeri.
Kasus ini kembali menyoroti risiko tinggi yang dihadapi jurnalis saat meliput konflik di wilayah rawan, serta pentingnya perlindungan internasional bagi pekerja media. Masyarakat dan komunitas pers terus memantau perkembangan kasus ini.
















